Newsline.id, Pekan Baru – Ketua Kaderisasi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Riau, Hotib Sempurna, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengusut tuntas dugaan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga melibatkan PT Patra Industri Mandiri.
Desakan itu disampaikan Hotib menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penyaluran BBM yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi Riau.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” kata Hotib dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, sektor minyak dan gas bumi merupakan sektor strategis yang diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hotib menilai setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila terdapat aktivitas distribusi atau niaga BBM tanpa hak atau di luar mekanisme yang diatur, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Prinsip equality before the law harus dijalankan sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Hotib juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi. Ia menegaskan, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PKC PMII Riau turut mengajak masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum guna menjaga tata kelola sektor migas yang bersih dan berkeadilan.
“Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi maupun kekuasaan. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, namun apabila terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Hotib.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Patra Industri Mandiri maupun Polda Riau terkait dugaan tersebut.(*)
Penulis : Aji Pangestu
Editor : Redaksi










