SUMUT.NEWSLINE.ID, MEDAN – Tim gabungan dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang turut diamankan karena diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi yang berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis.
Selain mengamankan pekerja di lapangan, petugas juga menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang, sementara 2 unit lainnya disita saat dalam perjalanan menuju area tersebut.
Namun demikian, aparat belum berhasil menangkap pihak yang diduga sebagai pemilik tambang. Sejauh ini, mereka yang diamankan diduga hanya berperan sebagai operator dan pekerja kasar, bukan investor maupun pengusaha utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan, SIK, MH menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik tambang dan alat berat yang digunakan.
Untuk menelusuri kepemilikan alat berat, kepolisian berencana memanggil pihak dari PT Hexindo Adiperkasa Tbk selaku distributor alat berat.
“Kemudian kita juga akan memanggil saksi dari pihak Hexindo, yaitu pihak alat berat, untuk mengetahui kepemilikan terhadap alat berat tersebut,” ujar Sonny Irawan, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, dengan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan distributor, diharapkan dapat terungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan alat berat tersebut sekaligus membuka jalan untuk mengidentifikasi pemodal utama tambang ilegal itu.
Terkait 17 orang yang diamankan, jenderal bintang satu tersebut menegaskan bahwa mereka masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka masih berada di area tambang dengan pengawasan ketat aparat guna mencegah upaya melarikan diri.
Sementara itu, proses evakuasi barang bukti berupa ekskavator dari kawasan hutan tengah dilakukan. Rencananya, alat berat tersebut akan disimpan di Markas Batalyon C Brimob Sipirok.
Proses pemindahan tidak dapat dilakukan secara cepat. Aparat harus menurunkan alat berat dari wilayah Sungai Batang Gadis dan menjalankannya selama kurang lebih satu hingga dua hari menuju area permukiman. Setelah itu, ekskavator akan diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.
“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado,” jelasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara juga telah menindak aktivitas tambang emas ilegal di pinggir Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal. (RED)










