
Newsline.id, Labuhan Batu – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan tim gabungan TNI dan Polri di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sebanyak kurang lebih 4 kilogram sabu diamankan dari seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Terduga pelaku inisial MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berakhir di tangan aparat gabungan TNI-Polri.
MRY diamankan setelah diduga membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 4 kilogram menggunakan Bus ALS yang melintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitar kawasan GOR Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
Informasi awal pengungkapan kasus ini berasal dari masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB.
Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, Kapten Inf Aswin, mengatakan masyarakat memberikan informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa sabu dan berada di loket perwakilan Bus ALS di kawasan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Dandim 0209/Labuhanbatu. Selanjutnya, jajaran Kodim berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan penindakan.
“Setelah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, dibentuk dua tim dalam pelaksanaan penangkapan,” kata Kapten Inf Aswin.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan bus yang dicurigai.
Sekitar pukul 16.30 WIB, bus ALS yang ditumpangi MRY dihentikan di Jalinsum wilayah Labuhanbatu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tas ransel warna hijau yang berada di dekat tempat duduk MRY.
Di dalam tas tersebut ditemukan empat bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 4 kilogram.

MRY kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, MRY disebut mengakui dirinya berperan sebagai kurir.”Pelaku mengakui sebagai kurir,” ungkap Kapten Inf Aswin.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, MRY disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut warga Malaysia.
MRY juga disebut mengaku akan memperoleh upah Rp20 juta per kilogram setelah barang tersebut sampai di Lampung. Sementara sebelum berangkat, ia baru menerima uang jalan sekitar Rp3 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain sekitar 4 kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya tas ransel warna hijau, tas selempang hitam, telepon seluler, uang tunai serta kartu identitas.
MRY bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan sejumlah personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.
Di antaranya Kapten Inf Ugu Amin Nasution, Serma Bahrum Ritonga, Sertu Candra Sitio dan Sertu Dedi Triwahyudi.
Sementara dari jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, tim dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu R. Manik.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usul narkotika, jaringan pemasok, tujuan pengiriman serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dikutip dari pihak Polres Labuhanbatu, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan dibawa menuju Lampung. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.(RD)








