Newsline.id – Penyidikan kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mulai mengarah pada dugaan kelalaian korporasi.
Polisi tidak hanya menelusuri penyebab tabrakan di lokasi kejadian, tetapi juga mengkaji aspek manajemen operasional kedua perusahaan yang terlibat.
Polres Musi Rawas Utara telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka adalah SH, pemilik perusahaan truk tangki BBM, serta Direktur PT ALS. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk saksi di tempat kejadian perkara, ahli, dan jajaran manajemen perusahaan.
Kasat Lalu Lintas Polres Muratara AKP Muhamad Karim mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum kecelakaan terjadi. “Benar, perkaranya naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Karim (3/8/26) yang dikutip dari tribun Medan.
Menurut dia, identitas lengkap kedua tersangka akan diumumkan bersama unsur pimpinan kepolisian dan kejaksaan. Polisi juga segera melayangkan surat panggilan kepada keduanya secara persuasif karena berdomisili di luar Sumatera Selatan.
Seluruh proses pemeriksaan akan direkam dalam bentuk video untuk menjamin transparansi penyidikan.
Perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada detik-detik tabrakan, tetapi juga aktivitas kendaraan sebelum kejadian. Polisi menelusuri perjalanan truk tangki sejak keberangkatan hingga operasional Bus ALS dari Medan, Sumatera Utara, guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur keselamatan maupun ketentuan operasional.
Kecelakaan bermula ketika Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL melaju dari Lubuk Linggau menuju Jambi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengemudi bus berupaya menghindari lubang di badan jalan. Manuver itu menyebabkan bus masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM.
Benturan keras memicu kebakaran besar yang menghanguskan kedua kendaraan. Sebanyak 19 orang meninggal dunia, termasuk pengemudi dan penumpang truk tangki serta sebagian besar penumpang bus.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang yang tidak lazim di bagasi bus. Barang-barang tersebut meliputi tabung gas elpiji, dua unit sepeda motor, kursi kayu, mesin sepeda motor, dan tumpukan buah jeruk bali.
Temuan itu menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berpotensi memperparah kebakaran. Namun, dugaan tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium forensik.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Witdiardi mengatakan timnya telah mengambil sampel arang sisa kebakaran serta cairan dari truk tangki untuk dianalisis.
Hasil pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat menjelaskan penyebab munculnya api dan faktor yang mempercepat penyebarannya.
Di sisi lain, penyidikan juga menyoroti aspek administrasi operasional Bus ALS. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan, Nurhadi Unggul Wibowo, menyatakan izin operasional bus tersebut telah berakhir sejak 13 September 2024, meski kendaraan masih memiliki bukti lulus uji berkala atau KIR yang berlaku.
Menurut Nurhadi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 mewajibkan setiap angkutan umum memiliki izin operasional dan izin trayek yang masih aktif. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Penetapan tersangka terhadap unsur perusahaan menandai arah penyidikan yang tidak semata-mata berfokus pada kesalahan pengemudi. Penyidik kini berupaya mengungkap apakah terdapat kelalaian dalam tata kelola perusahaan, pengawasan operasional, maupun kepatuhan terhadap regulasi keselamatan yang turut berkontribusi terhadap tragedi yang merenggut 19 nyawa tersebut.
Hingga kini, polisi menegaskan penyidikan masih berlangsung. Sejumlah hasil pemeriksaan teknis dan laboratorium akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)










