Sumut.Newsline.id | Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, kondisi kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap mengalokasikan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu sebesar Rp250.000 per orang per bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Pemerintah Daerah tidak berhenti pada kemampuan awal tersebut.
Bupati Nias Barat bersama jajaran Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan menyampaikan permohonan dukungan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka memperkuat kemampuan fiskal daerah, termasuk untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai.
Upaya tersebut kemudian memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi Pemerintah Kabupaten Nias Barat sehingga penghasilan PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan dari sebelumnya Rp250.000 menjadi Rp750.000 per orang per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat menjelaskan bahwa peningkatan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan pegawai dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pada APBD awal, kemampuan fiskal daerah masih terbatas sehingga penghasilan PPPK Paruh Waktu dialokasikan sebesar Rp250.000 per bulan. Pemerintah Daerah kemudian terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat kemampuan fiskal. Setelah terdapat perkembangan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian menjadi Rp750.000 per bulan,” jelasnya.
Menurutnya, karena terdapat perubahan besaran penghasilan dari yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD, maka secara administrasi keuangan harus dilakukan penyesuaian melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Peningkatan dari Rp250.000 menjadi Rp750.000 merupakan kebijakan yang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu. Namun setiap pembayaran pemerintah harus memiliki dasar anggaran yang sah. Karena itu, penyesuaian tersebut terlebih dahulu harus dimasukkan dalam Perubahan APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut bukan merupakan bentuk penahanan hak pegawai, melainkan proses untuk memastikan bahwa penghasilan yang dibayarkan nantinya sudah menggunakan besaran yang telah ditingkatkan serta memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat memahami harapan dan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah Daerah sejak awal memberikan perhatian terhadap PPPK Paruh Waktu. Ketika kemampuan fiskal pada APBD awal masih terbatas, Pemerintah tetap menyediakan alokasi penghasilan. Setelah kemampuan daerah meningkat, kebijakan tersebut kemudian diperbaiki dengan menaikkan penghasilan menjadi Rp750.000 per bulan,” jelas Kepala BKPSDM.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus mencari solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Yang perlu dipahami adalah Pemerintah tidak mengurangi hak pegawai. Sebaliknya, Pemerintah sedang berupaya meningkatkan penghasilan mereka. Karena nominalnya berubah, tentu administrasi penganggarannya juga harus disesuaikan terlebih dahulu,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat memahami proses tersebut dan memperoleh informasi dari sumber resmi Pemerintah Daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa setelah proses Perubahan APBD dan penyesuaian dokumen anggaran selesai, pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan peningkatan penghasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk terus memperbaiki kesejahteraan aparatur secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.
Di tengah keterbatasan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Nias Barat memilih untuk terus mencari ruang dan solusi agar kesejahteraan pegawai dapat ditingkatkan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, transparansi, tertib administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dari Rp250.000 menjadi Rp750.000 per bulan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus berupaya memberikan yang lebih baik sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Nias Barat Hasambua. (P.gulo/SNL)
Penulis : Peringatan Gulo
Editor : Peringatan Gulo








