Newsline.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online berskala nasional hingga internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp1,037 triliun.
Sindikat tersebut mengoperasikan sejumlah situs judi online, di antaranya 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Jaringan ini diduga dikendalikan dari luar negeri dengan memanfaatkan rekening serta sejumlah perantara yang berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menarik, sindikat tersebut menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan bot untuk menjalankan operasinya.
Teknologi itu dimanfaatkan untuk mempercepat pembuatan situs baru sekaligus mengganti rekening ketika akses terhadap situs maupun rekening sebelumnya telah diblokir.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan pola tersebut membuat jaringan judi online relatif cepat beradaptasi terhadap tindakan pemblokiran.
“Ketika akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut juga menggunakan rekening nominee.
Rekening nominee merupakan rekening yang digunakan atas nama pihak lain untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menerima dana.
Selain itu, pelaku menerapkan teknik layering untuk membuat aliran dana hasil perjudian menjadi semakin sulit ditelusuri.
Modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan judi online tidak hanya mengandalkan situs sebagai sarana perjudian, tetapi juga memanfaatkan sistem keuangan dan teknologi digital untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Promosi Judi Online Lewat Spam Instagram
Bareskrim juga mengungkap modus lain yang digunakan jaringan judi online, yakni menyebarkan promosi melalui spam komentar di Instagram.
Dengan bantuan bot dan teknologi AI, promosi dapat disebarkan dalam jumlah besar dalam waktu relatif singkat.
Dari aktivitas promosi tersebut, jaringan yang diungkap polisi disebut mampu menghasilkan omzet sekitar Rp7,5 miliar per bulan.
Penggunaan AI membuat pelaku tidak hanya mampu memproduksi konten dan menyebarkan promosi secara masif, tetapi juga lebih cepat beradaptasi ketika akun maupun situs mereka mendapatkan tindakan dari aparat.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana sindikat judi online terus mengembangkan modus dengan memanfaatkan teknologi.
Pemblokiran situs atau rekening saja dinilai tidak cukup untuk menghentikan aktivitas jaringan semacam ini. Sebab, ketika satu situs atau rekening ditutup, pelaku dapat dengan cepat berpindah menggunakan situs dan rekening lainnya.
Karena itu, pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih luas, mulai dari penelusuran aliran dana, penguatan teknologi penegakan hukum, hingga kerja sama antarlembaga dan antarnegara.
Dengan nilai transaksi yang mencapai Rp1,037 triliun, pengungkapan jaringan ini kembali menunjukkan besarnya skala industri judi online serta tantangan aparat dalam memutus mata rantai operasionalnya.(*)
Editor : Rudi E Siregar
Sumber Berita: Div Humas Polri








