Newsline.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan aplikasi “Reviu MBG” sebagai langkah memperkuat pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung dari lapangan. Aplikasi ini menjadi sarana evaluasi bagi para penanggung jawab atau PIC di titik penerima manfaat untuk memberikan penilaian terhadap makanan yang didistribusikan.
Melalui aplikasi tersebut, para PIC seperti guru, kepala posyandu, hingga pengurus pesantren dapat langsung menyampaikan hasil penilaian terhadap makanan yang diterima masyarakat maupun peserta program.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan sistem tersebut dikembangkan untuk meningkatkan perhatian, kepedulian, dan kewaspadaan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mitra BGN dalam menjaga mutu makanan yang diterima para penerima manfaat.
“Aplikasi ini dikembangkan agar penerima manfaat ikut terlibat dalam pengawasan kualitas MBG. Dengan demikian Kepala SPPG dan seluruh mitra semakin serius menjaga kualitas makanan yang didistribusikan,” ujar Sony di Jakarta, Senin.
Dalam sistem aplikasi “Reviu MBG”, terdapat empat parameter utama yang menjadi indikator penilaian. Keempatnya meliputi ketepatan waktu pendistribusian, aroma makanan, rasa makanan, serta variasi menu yang disajikan.
Peluncuran aplikasi ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan makanan yang diterima penerima manfaat tetap layak, sehat, dan sesuai standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, aplikasi “Reviu MBG” juga diharapkan mampu menjadi instrumen evaluasi cepat bagi pemerintah untuk mengetahui kendala distribusi maupun kualitas makanan di berbagai daerah.
Dengan sistem pelaporan langsung dari lapangan, evaluasi program dapat dilakukan secara lebih transparan dan terukur. Masukan dari para PIC nantinya akan menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis ke depan.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.(RD)










