Sumut.newsline.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Langkah ini menyusul penetapan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang lebih dulu ditahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Fuad Hasan Masyhur dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, terutama terkait dugaan pertemuan antara pihak Kementerian Agama dan swasta sebelum penetapan pembagian kuota haji 50:50.
“Pemanggilan sangat mungkin dilakukan karena perannya dinilai penting dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidik,” ujar Budi, Selasa (7/4/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, peran Fuad saat ini masih didalami dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Fuad bersama Ismail dan Asrul melakukan lobi kepada Yaqut dan stafnya untuk menambah kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur undang-undang. Praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar bagi Maktour pada 2024, serta Rp40,8 miliar bagi delapan perusahaan travel yang terafiliasi dengan Asrul.
KPK juga menemukan indikasi aliran dana suap kepada pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Menurut Asep, pemberian uang tersebut menjadi indikasi adanya aliran komisi atau kickback dalam kasus jual beli kuota haji, sekaligus membantah klaim tidak adanya penerimaan dana oleh pihak mantan Menteri Agama.(SNL001)










