Newsline.id, Mandailing Natal – Aktivitas pembukaan lahan di Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memicu dugaan terjadinya kerusakan ekosistem mangrove. Sejumlah warga menduga vegetasi bakau di kawasan pesisir dibuka menggunakan alat berat untuk dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, tampak sebuah alat berat jenis ekskavator berada di tengah area yang telah terbuka. Sejumlah vegetasi terlihat telah ditebang dan menyisakan hamparan tunggul serta timbunan kayu. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan ekosistem mangrove di wilayah tersebut.
Warga menilai, apabila kawasan yang dibuka merupakan hutan mangrove, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu fungsi ekologis pesisir, mulai dari perlindungan terhadap abrasi pantai hingga habitat berbagai jenis biota.
Apabila dugaan perusakan mangrove tersebut terbukti, pelaku berpotensi melanggar Pasal 35 huruf e dan huruf f juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Ketentuan tersebut melarang penebangan dan penggunaan cara yang merusak ekosistem mangrove, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Namun, Kepala Desa Buburan Dasrudin membantah anggapan bahwa telah terjadi kerusakan mangrove dalam skala luas. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengatakan vegetasi bakau di lokasi tersebut masih ada dan berada di sepanjang bantaran sungai.
”Bakau itu ada, cuma di pinggir sungai saja. Bukan di daratan yang nampak itu,” ujar Dasrudin, Rabu (5/8/2025).
Ia mengakui terdapat pohon bakau yang ditebang. Meski demikian, menurutnya, penebangan hanya terjadi pada bagian tepian sungai dan tidak menggambarkan kerusakan seluruh kawasan mangrove.
Dasrudin juga menilai informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurut dia, isu yang viral seolah menggambarkan kerusakan mangrove secara besar-besaran, padahal hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
”Setelah dilihat ke lapangan ternyata kenyataannya tidak seperti yang viral,” katanya.
Meski demikian, warga berharap instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL), serta aparat penegak hukum, segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kawasan, luas area yang dibuka, serta legalitas aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis mengenai status kawasan yang dibuka, apakah merupakan ekosistem mangrove yang dilindungi atau areal penggunaan lain. Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan fakta di lapangan dan menjaga keberimbangan informasi.(*)










