Sumut.Newsline, Jakarta – Peluang Jenderal TNI Tandyo Budi Revita untuk menjadi Panglima TNI kini menjadi sorotan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Tandyo menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang kini dipercaya menjabat Wakil Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai jabatan baru yang diemban Tandyo membuatnya memenuhi salah satu persyaratan untuk menjadi calon Panglima TNI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hasanuddin, salah satu syarat penting bagi calon Panglima TNI adalah pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan memiliki pangkat jenderal bintang empat.
Sebelum ditunjuk menjadi KSAD, Tandyo menjabat sebagai Wakil Panglima TNI. Dengan menduduki jabatan kepala staf Angkatan Darat, ia kini dinilai memenuhi unsur persyaratan yang sebelumnya belum dimilikinya.
“Jadi, yang Wakil Panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi memenuhi syarat,” demikian penjelasan Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Hasanuddin menyebut, saat ini terdapat dua perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Panglima TNI, yakni Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai KSAD dan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah pengangkatan Tandyo sebagai KSAD merupakan sinyal bahwa Presiden Prabowo tengah mempersiapkannya untuk menduduki posisi Panglima TNI.
Hasanuddin meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan pergantian pucuk pimpinan TNI dalam beberapa waktu ke depan.
“Bisa, sinyal bisa tidak. Ya, nanti kita tunggulah dua bulan ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penentuan calon Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Hasanuddin turut menyinggung soal pergiliran jabatan Panglima TNI di antara tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Menurut dia, pergantian Panglima TNI tidak harus dilakukan secara bergiliran antar-matra. Artinya, seorang Panglima TNI dapat berasal dari matra yang sama dengan pendahulunya, sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, peluang perwira tinggi dari Angkatan Darat untuk kembali menduduki jabatan Panglima TNI tetap terbuka.
Sementara itu, keputusan akhir mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai Panglima TNI tetap berada di tangan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai KSAD melalui Keputusan Presiden Nomor 106/TNI/Tahun 2026.
Pada kesempatan yang sama, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dilantik sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
Pergantian jabatan tersebut menandai perubahan posisi dua perwira tinggi TNI yang sebelumnya menduduki jabatan Wakil Panglima TNI dan KSAD.
Meski nama Tandyo kini masuk dalam pembahasan mengenai peluang calon Panglima TNI, belum ada kepastian bahwa dirinya akan ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut.
Publik pun masih menunggu keputusan Presiden terkait kemungkinan pergantian Panglima TNI berikutnya.(RED)






