
Newsline.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu mengungkap telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Namun, KPK belum membuka identitas maupun peran masing-masing dari delapan tersangka tersebut.
Budi menyebut proses penyidikan masih berjalan sehingga informasi lebih rinci mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan pada perkembangan berikutnya.
Sejumlah Pejabat Madina Diperiksa
Di tengah pengumuman adanya delapan tersangka baru, KPK pada hari yang sama juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK.
Nama-nama yang diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan di antaranya Dolly Putra Parlindungan Pasaribu selaku Bupati Tapanuli Selatan, Hanafi Rambe yang merupakan driver Dinas PUPR Tapsel, serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025.
Selain itu, KPK juga memeriksa Elpi Yanti Harahap selaku Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Madina sekaligus PPK Bidang Bina Marga, Mardiah yang merupakan staf honorer Dinas PUPR Madina, serta Ramlan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara.
Sementara di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BBPJN Sumut.
Mereka antara lain Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam dan Manaek Manalu.
Berawal dari OTT KPK
Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta yakni Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.
Kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Total nilai enam proyek yang masuk dalam dua klaster perkara tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Topan Ginting sendiri telah menjalani proses persidangan. Ia sebelumnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan dikenakan denda Rp200 juta.
Kini, dengan ditetapkannya delapan tersangka baru, pengusutan kasus proyek jalan Sumut memasuki babak baru.
KPK belum mengungkap siapa saja delapan tersangka tersebut serta dugaan peran mereka dalam perkara.
Publik pun masih menunggu langkah berikutnya dari KPK, termasuk apakah pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pejabat BBPJN Sumut akan membuka fakta baru dalam perkara tersebut.(RD)






