Sumut.Newsline – Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggerebek SPBU Suka Damai bernomor 14.206.190 di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat. Dalam operasi itu, dua orang yang merupakan pengelola SPBU diamankan saat diduga melakukan pengubahan pada mesin dispenser BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan kedua orang yang ditangkap masing-masing berinisial DS selaku manajer SPBU dan H yang menjabat sebagai supervisor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik kecurangan tersebut. DS disebut memerintahkan H untuk merusak segel yang sebelumnya dipasang oleh Dinas Perdagangan pada mesin dispenser BBM.
Sementara itu, H diduga melaksanakan perintah tersebut dengan merusak segel mesin pompa yang berfungsi menjaga keakuratan takaran bahan bakar.
“Inisial DS sebagai Manajer SPBU Suka Damai Sergai, inisial H berperan sebagai yang merusak segel mesin pompa BBM atau yang mengubah tera,” kata Kombes Pol Irfan Rifai, Senin (26/10/2026).
Segel pada mesin dispenser merupakan bagian penting dalam pengawasan metrologi legal. Segel tersebut menjadi penanda bahwa alat ukur telah diperiksa atau disahkan oleh petugas berwenang, sekaligus membantu mencegah terjadinya penyimpangan takaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dugaan perusakan segel itu dilakukan pada seluruh dispenser yang melayani penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
Akibat perbuatan tersebut, jumlah BBM yang diterima konsumen diduga tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Pembeli tetap membayar berdasarkan harga yang berlaku, tetapi volume bahan bakar yang diperoleh disebut lebih sedikit daripada yang semestinya.
Kondisi itu diduga memberikan keuntungan kepada pihak SPBU melalui selisih antara jumlah BBM yang dibayarkan konsumen dan volume yang benar-benar dikeluarkan dari mesin dispenser.
Polisi menduga uang dari selisih penjualan tersebut dinikmati oleh kedua tersangka, yakni DS dan H. Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidaksesuaian antara harga yang dibayar dan jumlah BBM yang diterima.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kecurangan takaran BBM tidak hanya berkaitan dengan keakuratan alat ukur, tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk memperoleh bahan bakar sesuai dengan jumlah yang dibeli.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan, nilai kerugian konsumen, maupun perkembangan proses hukum terhadap kedua tersangka.(RED)






