Sumut.Newsline, Mandailing Natal – Polemik kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama di Desa Pardamean Baru, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini turut menyoroti status keanggotaan Arianto.
Arianto diduga tidak tercantum dalam daftar keanggotaan KUD Maju Bersama. Informasi tersebut mencuat di tengah sengketa kepengurusan koperasi yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.
Ketua KUD Maju Bersama pimpinan Mas’al, menyatakan bahwa Arianto tidak terdaftar sebagai anggota koperasi maupun sebagai peserta plasma yang bermitra dengan PTPN IV.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepengetahuan kami, Arianto tidak terdaftar sebagai anggota KUD Maju Bersama maupun sebagai peserta plasma yang bermitra dengan PTPN IV. Untuk memastikan hal tersebut, tentu harus merujuk pada data administrasi dan dokumen resmi koperasi,” ujar Mas’al.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal, Khoirul Anwar, mengaku baru mengetahui informasi mengenai dugaan tidak tercantumnya nama Arianto dalam daftar anggota KUD Maju Bersama setelah persoalan kepengurusan berkembang menjadi sengketa hukum.
Khoirul mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data keanggotaan koperasi tersebut. Menurutnya, transaksi jual beli keanggotaan yang disebut terjadi selama ini menjadi salah satu kendala dalam memastikan status anggota yang sebenarnya.
“Kalau mengenai informasi Arianto tidak terdaftar sebagai anggota, saya baru mengetahuinya setelah persoalan ini terjadi dan masuk ke ranah hukum. Kami juga belum melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap data keanggotaan KUD Maju Bersama,” ujar Khoirul, Kamis (15/10/2026).
Ia menyebut jumlah anggota KUD Maju Bersama sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 770 orang. Namun, jumlah anggota yang masih memenuhi ketentuan keanggotaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi koperasi.
“Kalau berdasarkan data keanggotaan, memang sulit memastikan semuanya karena sudah banyak transaksi jual beli. Jadi, untuk mengetahui siapa saja yang benar-benar tercatat sebagai anggota, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan administrasi koperasi,” katanya.
Menurut Khoirul, kepastian status keanggotaan penting karena berkaitan dengan hak anggota, partisipasi dalam rapat anggota, serta mekanisme pemilihan dan pergantian pengurus.
Karena itu, daftar anggota, dokumen penerimaan anggota, serta administrasi pendukung lainnya perlu ditelusuri untuk memastikan kedudukan masing-masing pihak dalam koperasi.
Di sisi lain, sengketa kepengurusan KUD Maju Bersama kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Pengurus yang dipimpin Mas’al mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 20/Pdt.G/2026/PN Mdl dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (14/10/2026).
Pihak Mas’al mempersoalkan penonaktifan kepengurusan yang mereka nilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
Sementara itu, kubu Arianto disebut memiliki surat keterangan dari Dinas Koperasi dan UKM Madina Nomor 518/233/DK-UKM/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat tersebut disebut diterbitkan berdasarkan usulan anggota koperasi, tokoh masyarakat, serta kepala desa terkait.
Perbedaan dokumen administrasi itu menjadi bagian dari polemik mengenai pihak yang berwenang menjalankan kepengurusan KUD Maju Bersama.
Khoirul menegaskan, penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan kedudukan masing-masing pihak.(RD)






