
Sumut.newsline.id – Persoalan utang piutang yang semula bersifat pribadi kini berujung pada pengaduan ke polisi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, melaporkan dugaan penyebaran foto dan identitas dirinya melalui media sosial Facebook.
Pengaduan tersebut dilayangkan pada Senin (12/10/2026) kepada Kapolres Kotamobagu melalui unit terkait. RYL menduga unggahan yang beredar di media sosial itu memuat unsur penghinaan dan bertujuan mendesaknya untuk segera melunasi utang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini bermula ketika RYL meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial IK. Pinjaman tersebut disebut jatuh tempo pada 5 Oktober 2026.
Namun, RYL mengaku belum mampu melunasi pinjaman sesuai waktu yang ditentukan karena keterbatasan dana. Ia menyebut baru sanggup membayar Rp500 ribu, tetapi pembayaran tersebut tidak diterima.
Persoalan kemudian memanas pada Minggu (11/10/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
RYL mengaku menemukan unggahan dari akun Facebook bernama CIE ISTY yang menampilkan foto dirinya, nama, serta informasi mengenai tempat kerjanya.
Unggahan tersebut, menurut keterangan dalam surat pengaduannya, juga disertai kalimat bernada kasar dan ancaman untuk mempermalukannya di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja.
Merasa dirugikan, RYL memilih menempuh jalur hukum. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan penyebaran foto dan identitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
### Polres Kotamobagu Benarkan Aduan
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
“Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” ujar Joko Setiono.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengaduan telah diterima kepolisian. Namun, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masih perlu didalami melalui proses penanganan perkara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang piutang dapat berkembang menjadi masalah hukum ketika penagihan disertai dugaan penghinaan atau penyebaran informasi pribadi di ruang publik.
Di satu sisi, peminjam tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utangnya. Di sisi lain, cara penagihan juga perlu dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh serta-merta digunakan untuk mempermalukan pihak lain.(RD)
Editor : Rudi






