Newsline.id, Mandailing Natal – Aksi pencurian meteran listrik milik SDN 369 Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya terungkap.
Polsek Natal Polres Mandailing Natal mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui meteran listrik yang terpasang di bangunan SDN 369 Bintuas telah hilang pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Koordinator Wilayah (Korwil) 17 Natal. Dari laporan itu, pihak sekolah diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Natal.
Respon polisi datang setelah informasi dari masyarakat mengarah kepada keberadaan meteran tersebut.
Pada Selasa (29/9/2026), warga Desa Pasar V Natal memberikan informasi bahwa meteran listrik yang diduga milik SDN 369 Bintuas terlihat berada di rumah seorang warga berinisial Z alias S.
Kapolsek Natal Iptu Dilwan Iskandar Hasibuan kemudian bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan Z alias S di Desa Pasar V Natal.
Dari pemeriksaan awal, Z mengaku menerima satu unit meteran listrik dari dua orang berinisial R dan N, yang merupakan warga Desa Bintuas.
Meteran tersebut disebut diserahkan kepadanya pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan R di Desa Bintuas.
Dalam pemeriksaan, R mengakui dirinya bersama N mengambil meteran listrik dari SDN 369 Bintuas pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Meteran itu kemudian dibawa dan diserahkan kepada Z dengan rencana untuk dijual dengan harga sekitar Rp1 juta.
Petugas selanjutnya meminta Z menunjukkan lokasi penyimpanan meteran tersebut.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Z menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti di sebuah warung di Desa Setia Karya, Kecamatan Natal.
Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit meteran listrik dengan IDPEL 124150179918 serta surat keterangan data pelanggan pemilik bangunan yang dikeluarkan PLN Natal.
Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.
Dua orang yang telah diamankan yakni Z alias S, 48 tahun, warga Desa Pasar V Natal, yang bekerja sebagai wiraswasta, serta R, 37 tahun, warga Desa Bintuas yang berprofesi sebagai nelayan.
Sedangkan N yang diduga turut terlibat masih berstatus dalam pencarian petugas.
Kapolsek Natal Iptu Dilwan Iskandar Hasibuan membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Natal dalam pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2026.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Begitu ada laporan, langsung kami tindaklanjuti,” kata Dilwan.
Ia mengatakan dua orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara satu orang lainnya masih diburu.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Natal. Para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian.(RD)






