Sumut.Newslineid | Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan resmi terkait penamaan Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat, Minggu (31/05/2026).
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai dasar hukum, proses administrasi, dan filosofi di balik penggunaan nama rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menjelaskan bahwa penggunaan nama Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat merupakan bagian dari proses penataan identitas layanan kesehatan daerah yang dilakukan bersamaan dengan penyesuaian perizinan dan klasifikasi rumah sakit.
Pada tahap awal pembangunan, fasilitas kesehatan tersebut dikenal dengan nama Rumah Sakit Pratama Nias Barat. Namun, seiring dengan pengembangan fasilitas dan persiapan operasional, rumah sakit tersebut diproyeksikan untuk beroperasi sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi, perizinan, klasifikasi layanan, serta identitas kelembagaan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perubahan izin operasional dapat dilakukan apabila terjadi perubahan nama rumah sakit, jenis rumah sakit, maupun klasifikasi rumah sakit.
Selain itu, Permenkes tersebut juga mengatur bahwa izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D diberikan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh notifikasi dari kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan di daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Nias Barat menegaskan bahwa perubahan nama dari Rumah Sakit Pratama Nias Barat menjadi Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat merupakan bagian dari proses administrasi dan perizinan yang sah, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Tidak hanya dari aspek hukum dan administrasi, pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa penetapan nama Cerah Medika telah mempertimbangkan seluruh ketentuan mengenai pemberian nama rumah sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengharuskan nama rumah sakit memperhatikan nilai agama, sosial budaya, dan etika, serta dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususan rumah sakit. Di sisi lain, penggunaan istilah seperti internasional, world class, global, maupun nama orang yang masih hidup tidak diperkenankan.
Menurut Pemkab Nias Barat, nama Cerah Medika tidak menggunakan nama pribadi, nama partai politik, simbol peserta pemilu, maupun istilah lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kata CERAH merupakan akronim dari nilai-nilai pelayanan yang akan menjadi budaya kerja rumah sakit, yakni:
C= Cepat dalam pelayanan,
E= Empatik kepada pasien dan keluarga,
R= Responsif terhadap kebutuhan masyarakat,
A= Aman dalam tindakan medis dan lingkungan pelayanan, serta
H= Humanis dalam memperlakukan setiap pasien.
Sementara itu, kata Medika mencerminkan pelayanan medis yang berorientasi pada penyembuhan, pemulihan kesehatan, dan penyelamatan kehidupan masyarakat.
Dengan filosofi tersebut, nama Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat dimaknai sebagai simbol harapan akan hadirnya pelayanan kesehatan yang cepat, empatik, responsif, aman, dan humanis bagi seluruh masyarakat Nias Barat.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga menegaskan bahwa rumah sakit tersebut merupakan aset publik yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Rumah sakit itu bukan milik pribadi, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula simbol kepentingan politik.
Pemkab Nias Barat turut memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembangunan rumah sakit sejak awal.
Pemerintahan saat ini, lanjutnya, berkewajiban untuk melanjutkan pembangunan yang telah dirintis, menyelesaikan aspek perizinan, mempersiapkan operasional, serta memastikan rumah sakit dapat segera memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Melalui penjelasan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai dasar penamaan rumah sakit tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa Cerah Medika Nias Barat bukan tentang politik, melainkan tentang pelayanan kesehatan, harapan, pemulihan, dan keselamatan masyarakat.
Ke depan, Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat diharapkan menjadi salah satu pilar penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah serta menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat, lebih baik, dan lebih manusiawi bagi seluruh masyarakat Nias Barat. (P.gulo)










