SUMUT.NEWSLINE.ID, DELISERDANG – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang kakek penjual mainan berinisial L (65) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diduga mencapai 29 siswi sekolah dasar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah seorang murid berani melapor kepada wali kelasnya bahwa dirinya menjadi korban pelecehan.
“Hasil pendalaman menunjukkan bukan hanya satu anak. Total ada 29 korban,” ujar Bayu, Sabtu (21/2/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan favorit anak-anak. Modus tersebut dilakukan saat pelaku berjualan mainan keliling di sekitar lingkungan sekolah dan permukiman warga.
Dari hasil penyelidikan, para korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh seperti dicium, diraba di bagian sensitif, hingga diremas. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpan foto-foto itu di telepon genggamnya sebagai koleksi pribadi.
Aksi tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu dengan alasan kondisi kesehatan, karena tidak lagi mampu berhubungan suami istri setelah menjalani pemasangan ring jantung.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun lokasi lain yang pernah disinggahi pelaku saat berjualan. Polisi telah menyita ponsel tersangka untuk kepentingan digital forensik guna menelusuri dokumen dan foto yang tersimpan.
Unit PPA juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua korban untuk memberikan pendampingan psikologis. Langkah tersebut dilakukan karena sebagian korban dilaporkan masih mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal, mengingat banyaknya jumlah korban serta rentang waktu perbuatan yang cukup lama. Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya saat berinteraksi dengan orang asing di lingkungan sekolah maupun tempat bermain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.(RED)










