Sumut.newsline.id, Jakarta – Instrumen hukum nasional kini siap menjerat para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), gubernur, hingga bupati dan wali kota, apabila terbukti lalai menangani jalan rusak yang berujung pada kecelakaan fatal.
Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun menanti jika pembiaran terhadap lubang jalan menyebabkan hilangnya nyawa.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk menjamin keselamatan pengguna.
Dikutip dari kompas, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan perbaikan segera terhadap kerusakan jalan. Jika belum dapat diperbaiki, rambu peringatan wajib dipasang.
“Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan. Pembiaran adalah pelanggaran serius,” ujar Djoko, Jumat (13/2/2026).
Sanksi pidana dalam Pasal 273 UU LLAJ mencakup:
- Korban meninggal dunia: penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
- Luka berat: penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.
- Luka ringan/kerusakan kendaraan: penjara 6 bulan atau denda Rp12 juta.
- Tanpa rambu peringatan: penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta meski belum terjadi kecelakaan.
Djoko mengingatkan, masyarakat harus memahami status kewenangan jalan sebelum melapor. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Menteri PU, jalan provinsi oleh gubernur, dan jalan kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
Ia juga menyoroti pentingnya fasilitas pendukung seperti marka, APILL, jalur pesepeda, akses disabilitas, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Jalan terang bukan sekadar estetika, tetapi hak atas rasa aman dan pencegah kejahatan,” tegasnya.
Tak hanya pemerintah, pihak swasta maupun perorangan yang merusak fungsi jalan, termasuk praktik Over Dimension Over Loading (ODOL), dapat dijerat pidana 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Dengan curah hujan tinggi di awal 2026 yang kembali memperparah kerusakan infrastruktur, Djoko menilai pembiaran tak lagi bisa ditoleransi.
“Lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kolektif,” pungkasnya.(Red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT










