Pejabat Terancam Pidana Jika Abai Perbaiki Jalan Rusak

Friday, 20 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Sumut.newsline.id, Jakarta – Instrumen hukum nasional kini siap menjerat para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), gubernur, hingga bupati dan wali kota, apabila terbukti lalai menangani jalan rusak yang berujung pada kecelakaan fatal.

‎Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun menanti jika pembiaran terhadap lubang jalan menyebabkan hilangnya nyawa.

‎Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk menjamin keselamatan pengguna.

‎Dikutip dari kompas, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan perbaikan segera terhadap kerusakan jalan. Jika belum dapat diperbaiki, rambu peringatan wajib dipasang.

‎“Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan. Pembiaran adalah pelanggaran serius,” ujar Djoko, Jumat (13/2/2026).

‎Sanksi pidana dalam Pasal 273 UU LLAJ mencakup:

  • Korban meninggal dunia: penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
  • ‎Luka berat: penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.
  • ‎Luka ringan/kerusakan kendaraan: penjara 6 bulan atau denda Rp12 juta.
  • ‎Tanpa rambu peringatan: penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta meski belum terjadi kecelakaan.

‎Djoko mengingatkan, masyarakat harus memahami status kewenangan jalan sebelum melapor. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Menteri PU, jalan provinsi oleh gubernur, dan jalan kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.

‎Ia juga menyoroti pentingnya fasilitas pendukung seperti marka, APILL, jalur pesepeda, akses disabilitas, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU).

‎“Jalan terang bukan sekadar estetika, tetapi hak atas rasa aman dan pencegah kejahatan,” tegasnya.

‎Tak hanya pemerintah, pihak swasta maupun perorangan yang merusak fungsi jalan, termasuk praktik Over Dimension Over Loading (ODOL), dapat dijerat pidana 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

‎Dengan curah hujan tinggi di awal 2026 yang kembali memperparah kerusakan infrastruktur, Djoko menilai pembiaran tak lagi bisa ditoleransi.

‎“Lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kolektif,” pungkasnya.(Red)

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Tragedi Bus ALS di Muratara, Penyidik Telusuri Dugaan Kelalaian Korporasi, Dua Tersangka Ditetapkan‎
Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal
BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Monday, 3 August 2026 - 22:21 WIB

Tragedi Bus ALS di Muratara, Penyidik Telusuri Dugaan Kelalaian Korporasi, Dua Tersangka Ditetapkan‎

Thursday, 23 July 2026 - 17:09 WIB

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal

Wednesday, 27 May 2026 - 01:45 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB