Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

Wednesday, 2 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

Newsline.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi terbaru ini mengatur terkait dengan kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi; dan kerja sama pengusahaan sumur tua.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan, aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi. Melalui beleid ini, Pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.

“Jadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi,” ujar Yuliot pada Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuliot juga menyoroti sumur minyak dan gas bumi (migas) yang diusahakan oleh masyarakat. Dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat tersebut, Yuliot menyampaikan, terdapat potensi penambahan lifting minyak sebanyak 10-15 ribu barel per hari.

“Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari,” ungkap Yuliot.

Melalui Permen ini, sumur migas masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia menjelaskan, untuk pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kerja (WK) tersebut. Kemudian untuk Koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan dapat dilakukan juga penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD.

Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi ataupun kerja sama teknologi. Untuk skema kerja sama sumur, melalui aturan ini, mitra diberikan imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara untuk skema kerja sama lapangan/struktur, mitra diberikan imbalan 85% dari jatah bagi hasil KKKS.

“Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerjasama dengan perusahaan KKKS ini,” jelasnya.

Aturan ini juga mengatur kerja sama pengusahaan sumur tua, yang akan dilakukan oleh BUMD/Koperasi kepada KKKS rekomendasi Bupati yang disetujui Gubernur. Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Saat ini masih terdapat 1.400 sumur tua yang berkontribusi pada penambahan produksi sebesar 1.600 barel per hari dan tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. (******)

Sumber : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berita Terkait

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Viral Dugaan Penolakan Pasien BPJS RSU Full Bethesda ‎
Polrestabes Medan Tangkap Kakek Penjual Mainan, Diduga Cabuli 29 Siswi SD di Deliserdang
Mahasiswa Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penertiban PETI ‎
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri
Pejabat Terancam Pidana Jika Abai Perbaiki Jalan Rusak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Tuesday, 3 March 2026 - 21:31 WIB

Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎

Saturday, 28 February 2026 - 22:59 WIB

Viral Dugaan Penolakan Pasien BPJS RSU Full Bethesda ‎

Saturday, 21 February 2026 - 21:19 WIB

Polrestabes Medan Tangkap Kakek Penjual Mainan, Diduga Cabuli 29 Siswi SD di Deliserdang

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB