Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT.NEWSLINE.ID, NATAL – Sejumlah pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husni Thamrin Natal mengeluhkan adanya dugaan pungutan Liar (Pungli) yang disebut sebagai “uang administrasi” saat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (16/3/26).

‎Pungutan tersebut disebut-sebut sebesar 25 ribu rupiah per orang.

‎Informasi mengenai dugaan pungutan ini mencuat setelah beredarnya sejumlah pegawai yang membahas permintaan pembayaran uang administrasi tersebut.

‎Seorang sumber yang merupakan pegawai di RSUD Husni Thamrin Natal dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan jika pencairan THR yang merupakan hak pegawai harus disertai dengan pembayaran biaya tambahan yang disebut sebagai uang administrasi.

‎Menurut sumber tersebut, THR seharusnya diterima secara utuh oleh pegawai tanpa adanya pungutan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

‎Ia menilai, meskipun nominal yang diminta relatif kecil, praktik tersebut tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai.

‎“THR itu kan hak orang, jadi kalau masalah uang admin itu dipatok kami tidak ikhlas,” ujar sumber.

‎Ia juga menyebut bahwa pungutan tersebut dikenakan kepada pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di RSUD tersebut.

‎Menurutnya, praktik serupa diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir.

‎”Tahun lalu pun dipungut juga,” ungkap sumber.

‎Ketika ditanya mengenai siapa yang mengumpulkan uang tersebut, dia menyebut nama seseorang inisial T (Bendahara RSUD Husni Thamrin) yang diduga bertugas mengoordinasi pengumpulan uang administrasi dari para pegawai.

‎Meski nominal pungutan relatif kecil, praktik tersebut menuai keluhan karena dinilai tidak memiliki dasar aturan resmi.

‎Sejumlah pegawai berharap pencairan THR dapat dilakukan tanpa adanya pungutan yang tidak jelas.

‎Perlu diketahui, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar guna memberantas berbagai bentuk pungutan liar di instansi pemerintah.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Husni Thamrin Natal melalui Direktur dan Bendahara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. (TIM)

Penulis : TIM

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Viral Dugaan Penolakan Pasien BPJS RSU Full Bethesda ‎
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB