
Oleh : Redaksi
SUMUT.NEWSLINE.ID – Kisah tentang 13 tandan buah kelapa sawit menjelma menjadi perbincangan luas. Bukan semata soal buah yang dipetik, melainkan tentang nasib seorang kepala keluarga yang kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Sejak 2 Januari 2026, Heri Wardana (HW) ditahan dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Natal. Sudah lebih dari satu setengah bulan ia berpisah dari istri dan tiga anaknya yang masih kecil. Nilai kerugian dalam perkara ini disebut relatif kecil, dan peristiwa itu diduga bermula dari kekeliruan batas lahan yang tak jelas di lapangan.
Heri yang berusia 37 tahun diamankan penyidik Polsek Batahan setelah dituding mengambil 13 tandan sawit di areal milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur. Pada 5 Januari 2026, ia dipindahkan ke Rutan Natal sembari menunggu proses hukum lanjutan, termasuk peluang mediasi kekeluargaan yang sejak awal didorong pihak kepolisian.
Kasus ini cepat menyita perhatian publik. Bagi sebagian orang, ini bukan sekadar perkara dugaan pencurian, melainkan potret benturan antara hukum formal dan rasa keadilan sosial.
Batas Lahan Tak Jelas
Menurut keterangan keluarga, peristiwa itu bermula saat Heri membantu mertuanya bekerja di kebun. Dalam aktivitas tersebut, ia memetik 13 tandan sawit. Belakangan, petugas keamanan kebun menyatakan tandan tersebut berasal dari areal PTPN IV.
Keluarga Heri menegaskan, tidak ada niat jahat dalam peristiwa itu. Di lokasi, batas antara kebun warga dan kebun perusahaan disebut tidak memiliki patok atau tanda pembeda yang jelas.
“Ini murni kekeliruan. Di lokasi, batas lahan sangat kabur. Tidak ada patok. Kami sudah menyampaikan permohonan maaf dan meminta mediasi, namun belum menemukan titik temu,” ujar pihak keluarga.
Di wilayah-wilayah perkebunan yang berbatasan langsung dengan kebun warga, persoalan tapal batas memang kerap menjadi sumber gesekan. Dalam konteks itulah, keluarga berharap perkara ini dapat dilihat secara proporsional.
Istri dan Tiga Anak Menanti di Rumah Orang Tua
Sejak Heri ditahan, beban ekonomi keluarga semakin berat. Sang istri, Nur Aisah (30), bersama tiga anak mereka terpaksa menumpang di rumah orang tuanya.
Di ruang tamu sederhana, dengan kondisi serba kekurangan, Nur Aisah menahan tangis saat menceritakan hari-hari tanpa suami.
“Kami sangat berharap ada kebijakan yang adil. Suami saya bukan kriminal, dia hanya buruh kebun yang ingin menghidupi anak-anaknya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Bagi keluarga kecil ini, kehilangan satu-satunya pencari nafkah berarti kehilangan sandaran hidup. Biaya sekolah, kebutuhan makan, hingga ongkos harian menjadi persoalan yang terus menghantui.
Suara dari Balik Jeruji
Di Rutan Kelas II B Natal, Heri mencoba menuturkan kembali kejadian yang menjeratnya. Suaranya bergetar, terutama saat menyinggung anak-anaknya.
“Saya disuruh mertua ke kebun. Terpikir mengambil buah sawit mertua saya karena saya perlu uang buat biaya anak. Saya ambil tujuh tandan,” katanya.
Ia mengaku kemudian mengambil enam tandan lain dari rumpun sawit yang menurutnya tidak terurus dan dipenuhi semak.
“Di tengah jalan saya dihentikan oknum pengamanan. Saya diminta membagi sawit. Saya jelaskan ini sawit mertua dan sawit yang tidak terurus. Tapi saya tetap dibawa ke kantor PTPN IV,” ujarnya.
Heri juga membantah keras isu bahwa dirinya pernah dua kali tertangkap dalam kasus serupa.
“Demi Allah, ini baru pertama kali,” ucapnya sembari meneteskan air mata di hadapan istri, dua anak, dan mertuanya yang membesuk pada Kamis (26/2/2026).
Sikap Perusahaan dan Proses Hukum
Manajer PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur, Haris Fadilah Ritonga dalam keterangannya tanggal 25 Februari 2026, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Aturan perusahaan tidak memungkinkan kami melakukan negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga menyebut adanya riwayat kejadian serupa serta persoalan sengketa batas lahan di lokasi yang masih menjadi perdebatan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar, menegaskan proses hukum berjalan profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Sejak awal, menurutnya, kepolisian mendorong penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Kami menyarankan agar perkara ini diselesaikan secara damai. Bila terpenuhi syarat hukum, maka penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif sangat dimungkinkan,” ujarnya.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 serta semangat KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), terutama untuk perkara dengan nilai kerugian kecil, tanpa unsur niat jahat, dan berdampak sosial tinggi.
Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah, Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & Rekan menilai langkah kepolisian mendorong RJ patut diapresiasi.
“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Afnan, SH.
Keluarga Heri kini tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, mulai dari pengajuan resmi Restorative Justice, permohonan penangguhan penahanan, hingga menghadirkan saksi batas lahan dan meminta pendampingan advokat atau LBH.
Menanti Titik Temu
Kasus 13 tandan sawit ini menjadi keprihatinan. Ia berubah menjadi refleksi tentang bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat kecil yang hidup berdampingan dengan korporasi besar.
Di Rutan Natal, Heri masih menunggu. Di rumah orang tuanya, Nur Aisah dan tiga anaknya juga menunggu menanti kabar baik, menanti pintu yang kembali terbuka.










