Sumut.newsline.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis malam, 26 Juni 2025.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pada proyek jalan yang dinilai memiliki kualitas buruk. Dari hasil pemantauan KPK, diketahui ada upaya pengaturan proyek dan penyerahan uang sebesar Rp2 miliar oleh pihak swasta untuk mengamankan tender pekerjaan.
“Total nilai proyek yang dipantau mencapai Rp231,8 miliar. Kami menangkap sejumlah pihak dan mengamankan uang tunai Rp231 juta, yang diduga bagian dari komitmen fee,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang Diincar
Dua institusi yang menjadi fokus penindakan adalah Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I. Adapun proyek yang dikaitkan dengan kasus ini antara lain: Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal 11 (TA 2023 dan 2024), Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (TA 2025), Pembangunan Jalan Sipingot – Batas Labusel (Rp96 miliar), Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipingot (Rp61,8 miliar).
KPK menyatakan bahwa upaya penyuapan dilakukan untuk mengatur agar perusahaan tertentu, yaitu PT DNG dan PT RN, dapat memenangkan proyek melalui mekanisme e-katalog. Penunjukan rekanan bahkan telah dilakukan sebelum proses lelang berjalan.
Kronologi Singkat
Pada 22 April 2025, Direktur PT DNG berinisial KIR bersama Kadis PUPR Provinsi Sumut TOP dan Kepala UPTD Gunung Tua RIS meninjau lokasi proyek. Dalam kunjungan itu, KIR diduga ditunjuk langsung sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme resmi pengadaan.
Proses pengaturan proyek terus berlanjut hingga Juni 2025, termasuk rekayasa jadwal tayang e-katalog dan pengondisian teknis agar PT DNG dan PT RN ditetapkan sebagai pemenang. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Tak hanya di Dinas PUPR, KIR dan anaknya RIY juga memberikan suap kepada PPK di Satker PJN Wilayah I, HAL, untuk mendapatkan proyek yang serupa. Dalam periode 2024–2025, HAL menerima setidaknya Rp120 juta dari pihak swasta sebagai bagian dari komitmen pengaturan proyek.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni: TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RIS – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR, HAL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR – Direktur Utama PT DNG
RIY – Direktur PT RN.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Jerat Hukum
KIR dan RIY sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara TOP, RIS, dan HAL sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama.
KPK menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar proyek pemerintah tidak jatuh ke tangan kontraktor yang menggunakan cara curang. Diharapkan, proyek jalan dengan nilai ratusan miliar ini dapat dikerjakan oleh perusahaan yang kompeten, sehingga menghasilkan infrastruktur berkualitas bagi masyarakat Sumut.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan korupsi dan menyatakan komitmen untuk mengawal proyek-proyek strategis, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa yang rentan disalahgunakan.
(Red/SNL)










