Kalapas Rantauprapat Bantah Isu “Kerajaan” WBP Kojek Sembiring di Lapas

Friday, 8 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut.newsline.com, Rantau Prapat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, membantah tegas pemberitaan salah satu media online yang menyebut lapas yang dipimpinnya menjadi “kerajaan” warga binaan pemasyarakatan (WBP) Primanta Kojek Sembiring, alias Ketua Kojek.

‎Menurut Khairul, informasi tersebut tidak benar, karena yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Sipirok sejak enam bulan lalu dan tidak lagi menjadi WBP di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

‎“WBP yang dimaksud sudah enam bulan lalu kami kirim ke Sipirok. Bahkan, pada pertengahan Juli kemarin, sesuai tanggal expirasinya, seharusnya yang bersangkutan sudah bebas,” ujar Khairul kepada wartawan.

‎Khairul menyayangkan pemberitaan yang dinilainya bohong tersebut, apalagi tidak disertai konfirmasi langsung kepada dirinya selaku pimpinan Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
‎“Aneh sekali, oknum wartawan itu buat berita sembarangan tanpa konfirmasi kepada saya,” tegasnya.

‎Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, sebuah media online memberitakan bahwa Lapas Kelas IIA Rantauprapat disinyalir menjadi pusat praktik ilegal, mulai dari penipuan daring hingga peredaran narkoba, yang disebut-sebut dikendalikan oleh Primanta Kojek Sembiring.

‎Menanggapi hal tersebut, Khairul meminta oknum wartawan yang menulis berita tersebut bertanggung jawab, karena jika tidak, informasi itu dapat menjadi fitnah yang berimplikasi hukum.

‎“Selain UU ITE, penyebaran hoaks juga bisa dijerat dengan KUHP, seperti Pasal 390 KUHP yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun bagi siapa saja yang menyebarkan berita palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya. (SP/SNL)

Berita Terkait

Lewat 20 Agustus 2025, BKN Tangguhkan Permohonan Rekomendasi Mutasi dan Pengangkatan Pejabat di Madina
Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Lingga Bayu Tetap Beroperasi
Penahanan Diduga Melanggar Prosedur, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madina Secara Hukum
Kapolres Madina Serahkan Jasa Raharja Almarhumah Fathia
Bantah Tudingan, Camat LSM Klaim Tak Pernah Sepakati Pesanan Foto dari KH
Pedagang Pasar Relokasi Minta Bupati Madina Segera Pindahkan Mereka ke Pasar Baru 
Ketua Fraksi PKB Harapkan Dinas Sosial P2P Madina Beri Pendampingan terhadap Korban Asusila 
Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 September 2025 - 17:58 WIB

Lewat 20 Agustus 2025, BKN Tangguhkan Permohonan Rekomendasi Mutasi dan Pengangkatan Pejabat di Madina

Saturday, 30 August 2025 - 18:29 WIB

Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Lingga Bayu Tetap Beroperasi

Saturday, 30 August 2025 - 18:06 WIB

Penahanan Diduga Melanggar Prosedur, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madina Secara Hukum

Friday, 29 August 2025 - 16:19 WIB

Kapolres Madina Serahkan Jasa Raharja Almarhumah Fathia

Thursday, 28 August 2025 - 00:21 WIB

Bantah Tudingan, Camat LSM Klaim Tak Pernah Sepakati Pesanan Foto dari KH

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB