Sumut.newsline.com, Rantau Prapat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, membantah tegas pemberitaan salah satu media online yang menyebut lapas yang dipimpinnya menjadi “kerajaan” warga binaan pemasyarakatan (WBP) Primanta Kojek Sembiring, alias Ketua Kojek.
Menurut Khairul, informasi tersebut tidak benar, karena yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Sipirok sejak enam bulan lalu dan tidak lagi menjadi WBP di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
“WBP yang dimaksud sudah enam bulan lalu kami kirim ke Sipirok. Bahkan, pada pertengahan Juli kemarin, sesuai tanggal expirasinya, seharusnya yang bersangkutan sudah bebas,” ujar Khairul kepada wartawan.
Khairul menyayangkan pemberitaan yang dinilainya bohong tersebut, apalagi tidak disertai konfirmasi langsung kepada dirinya selaku pimpinan Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
“Aneh sekali, oknum wartawan itu buat berita sembarangan tanpa konfirmasi kepada saya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, sebuah media online memberitakan bahwa Lapas Kelas IIA Rantauprapat disinyalir menjadi pusat praktik ilegal, mulai dari penipuan daring hingga peredaran narkoba, yang disebut-sebut dikendalikan oleh Primanta Kojek Sembiring.
Menanggapi hal tersebut, Khairul meminta oknum wartawan yang menulis berita tersebut bertanggung jawab, karena jika tidak, informasi itu dapat menjadi fitnah yang berimplikasi hukum.
“Selain UU ITE, penyebaran hoaks juga bisa dijerat dengan KUHP, seperti Pasal 390 KUHP yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun bagi siapa saja yang menyebarkan berita palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya. (SP/SNL)










