Newsline.id MADINA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Madina, terus berjalan meski jelas melanggar hukum.
Pantauan pada Kamis (28/8/2025) menunjukkan sejumlah excavator masih mengeruk tanah. Warga mengaku tambang ini sudah beroperasi lama, siang dan malam, tanpa tindakan tegas aparat.
Diduga, aktivitas ini dibekingi oknum tertentu dan mengabaikan Surat Edaran Bupati Madina Nomor 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian PETI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi menyebut, bos tambang berinisial A alias BD, HLN, dan STG memberikan setoran bulanan hingga Rp20 juta untuk penambang menggunakan excavator, serta Rp500 ribu per minggu bagi pengguna mesin dongfeng, kepada oknum berinisial HL.
Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parsaulian Ritonga SH, belum memberi komentar saat dikonfirmasi.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(D/red)










