Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun

Tuesday, 26 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Keluarga Gantina (53), warga Desa Pastab Julu, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diusir dari kampung akibat dugaan pencemaran nama baik salah satu warga.

Namun, Gantina membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti maupun fakta yang menguatkan kasus ini dan menilai tuduhan tersebut hanya untuk menyudutkan keluarganya di tengah masyarakat desa.

Menurut Gantina, masalah ini bermula dari tuduhan dan dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan seorang warga berinisial MP.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuduhan itu, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh warga. Padahal ia tidak terbukti dan warga tidak mempunyai fakta dugaan perselingkuhan tersebut.

Isi surat tersebut juga memerintahkan Gantina keluar dari Desa Pastab Julu dan melarangnya kembali menetap di desa selama 20 tahun.

Dalam surat itu juga tertulis, Gantina hanya diperbolehkan berkunjung sekali setiap dua bulan dan tidak diizinkan menginap, bahkan dalam keadaan mendesak sekalipun.

Akibat kejadian ini, Gantina mengaku sangat dirugikan dan dipermalukan. Keluarganya kini merasa terasing di masyarakat.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bersikap adil serta berharap kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM.

Gantina juga menyesalkan sikap Polsek Kotanopan yang dinilainya berpihak sebelah. Menurutnya, sebagai aparat, polisi seharusnya menjadi penengah, namun justru terkesan memihak dan menyudutkan pihaknya.

“Surat pernyataan ini dibuat di Kantor Polsek Kotanopan, saya langsung dipaksa menandatanganinya dan diusir dari kampung,” ujar Gantina, Selasa (26/8/2025).1756199911499

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Nuh, S.H., meminta polisi bersikap netral. Dan harus melakukan Lidik dulu sebelum membuat langkah yang menurut nya merugikan klient nya

“Korban sangat dirugikan. Sikap kepolisian yang seakan memihak seperti ini patut disesalkan,” ujarnya.

Muhammad Nuh juga mendesak Propam Polres Madina memeriksa anggota Polsek Kotanopan yang terlibat karena dinilai bertindak tidak adil. Ia menilai, peristiwa ini telah merampas hakasasi manusia.

Korban sudah melaporkan perkara ini ke Mapolres Mandailing Natal , berharap agar mendapatkan keadilan.

 

(D/red)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar
Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Tuesday, 8 September 2026 - 14:07 WIB

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Sunday, 6 September 2026 - 12:25 WIB

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB