Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun

Tuesday, 26 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Keluarga Gantina (53), warga Desa Pastab Julu, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diusir dari kampung akibat dugaan pencemaran nama baik salah satu warga.

Namun, Gantina membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti maupun fakta yang menguatkan kasus ini dan menilai tuduhan tersebut hanya untuk menyudutkan keluarganya di tengah masyarakat desa.

Menurut Gantina, masalah ini bermula dari tuduhan dan dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan seorang warga berinisial MP.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuduhan itu, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh warga. Padahal ia tidak terbukti dan warga tidak mempunyai fakta dugaan perselingkuhan tersebut.

Isi surat tersebut juga memerintahkan Gantina keluar dari Desa Pastab Julu dan melarangnya kembali menetap di desa selama 20 tahun.

Dalam surat itu juga tertulis, Gantina hanya diperbolehkan berkunjung sekali setiap dua bulan dan tidak diizinkan menginap, bahkan dalam keadaan mendesak sekalipun.

Akibat kejadian ini, Gantina mengaku sangat dirugikan dan dipermalukan. Keluarganya kini merasa terasing di masyarakat.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bersikap adil serta berharap kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM.

Gantina juga menyesalkan sikap Polsek Kotanopan yang dinilainya berpihak sebelah. Menurutnya, sebagai aparat, polisi seharusnya menjadi penengah, namun justru terkesan memihak dan menyudutkan pihaknya.

“Surat pernyataan ini dibuat di Kantor Polsek Kotanopan, saya langsung dipaksa menandatanganinya dan diusir dari kampung,” ujar Gantina, Selasa (26/8/2025).1756199911499

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Nuh, S.H., meminta polisi bersikap netral. Dan harus melakukan Lidik dulu sebelum membuat langkah yang menurut nya merugikan klient nya

“Korban sangat dirugikan. Sikap kepolisian yang seakan memihak seperti ini patut disesalkan,” ujarnya.

Muhammad Nuh juga mendesak Propam Polres Madina memeriksa anggota Polsek Kotanopan yang terlibat karena dinilai bertindak tidak adil. Ia menilai, peristiwa ini telah merampas hakasasi manusia.

Korban sudah melaporkan perkara ini ke Mapolres Mandailing Natal , berharap agar mendapatkan keadilan.

 

(D/red)

Berita Terkait

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas
Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk
BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis
Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga
Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎
Haru dan Semangat, SMPN 1 Panyabungan Timur Lepaskan Siswa Kelas IX Menuju Jenjang Baru
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:15 WIB

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas

Monday, 1 June 2026 - 00:07 WIB

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 18:52 WIB

Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo

Wednesday, 27 May 2026 - 02:10 WIB

Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Wednesday, 27 May 2026 - 01:45 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis

Berita Terbaru