Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun

Tuesday, 26 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Keluarga Gantina (53), warga Desa Pastab Julu, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diusir dari kampung akibat dugaan pencemaran nama baik salah satu warga.

Namun, Gantina membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti maupun fakta yang menguatkan kasus ini dan menilai tuduhan tersebut hanya untuk menyudutkan keluarganya di tengah masyarakat desa.

Menurut Gantina, masalah ini bermula dari tuduhan dan dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan seorang warga berinisial MP.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuduhan itu, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh warga. Padahal ia tidak terbukti dan warga tidak mempunyai fakta dugaan perselingkuhan tersebut.

Isi surat tersebut juga memerintahkan Gantina keluar dari Desa Pastab Julu dan melarangnya kembali menetap di desa selama 20 tahun.

Dalam surat itu juga tertulis, Gantina hanya diperbolehkan berkunjung sekali setiap dua bulan dan tidak diizinkan menginap, bahkan dalam keadaan mendesak sekalipun.

Akibat kejadian ini, Gantina mengaku sangat dirugikan dan dipermalukan. Keluarganya kini merasa terasing di masyarakat.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bersikap adil serta berharap kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM.

Gantina juga menyesalkan sikap Polsek Kotanopan yang dinilainya berpihak sebelah. Menurutnya, sebagai aparat, polisi seharusnya menjadi penengah, namun justru terkesan memihak dan menyudutkan pihaknya.

“Surat pernyataan ini dibuat di Kantor Polsek Kotanopan, saya langsung dipaksa menandatanganinya dan diusir dari kampung,” ujar Gantina, Selasa (26/8/2025).1756199911499

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Nuh, S.H., meminta polisi bersikap netral. Dan harus melakukan Lidik dulu sebelum membuat langkah yang menurut nya merugikan klient nya

“Korban sangat dirugikan. Sikap kepolisian yang seakan memihak seperti ini patut disesalkan,” ujarnya.

Muhammad Nuh juga mendesak Propam Polres Madina memeriksa anggota Polsek Kotanopan yang terlibat karena dinilai bertindak tidak adil. Ia menilai, peristiwa ini telah merampas hakasasi manusia.

Korban sudah melaporkan perkara ini ke Mapolres Mandailing Natal , berharap agar mendapatkan keadilan.

 

(D/red)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB