Newsline.id MADINA – Aroma pelanggaran prosedur hukum menyeruak dari penanganan kasus Najamuddin Siregar, warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kuasa hukumnya menuding Kejaksaan Negeri Madina diduga menahan kliennya tanpa surat penetapan perpanjangan penahanan yang sah.
Kasus ini berawal saat Najamuddin ditangkap Polres Madina pada 23 April 2025 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi 20 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia resmi menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan hingga 21 Juni 2025, setelah mendapat dua kali perpanjangan dari penyidik dan pengadilan.
Namun, menurut Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH, kuasa hukum terdakwa, sejak 21 Juni hingga awal Juli 2025, pihak kejaksaan tidak memberikan surat penetapan perpanjangan penahanan kepada kliennya.
“Ini jelas cacat prosedur. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).
Tak tinggal diam, pada 30 Juni 2025, tim kuasa hukum melayangkan surat kepada Kepala Kejari Madina dengan nomor 19/LO-PTL/PSP/VI/2025, menuntut pembebasan Najamuddin. Mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komnas HAM RI.
Baca Juga:Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun
Pangiutan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini di meja hijau.
“Kami berharap Kejari Madina mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Saat ini, perkara Najamuddin telah masuk tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Madina. Tim kuasa hukum memastikan akan fokus menggali fakta-fakta sebenarnya di ruang sidang.
(Red)










