Penahanan Diduga Melanggar Prosedur, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madina Secara Hukum

Saturday, 30 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Aroma pelanggaran prosedur hukum menyeruak dari penanganan kasus Najamuddin Siregar, warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kuasa hukumnya menuding Kejaksaan Negeri Madina diduga menahan kliennya tanpa surat penetapan perpanjangan penahanan yang sah.

Kasus ini berawal saat Najamuddin ditangkap Polres Madina pada 23 April 2025 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi 20 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia resmi menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan hingga 21 Juni 2025, setelah mendapat dua kali perpanjangan dari penyidik dan pengadilan.

Namun, menurut Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH, kuasa hukum terdakwa, sejak 21 Juni hingga awal Juli 2025, pihak kejaksaan tidak memberikan surat penetapan perpanjangan penahanan kepada kliennya.

“Ini jelas cacat prosedur. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).

Tak tinggal diam, pada 30 Juni 2025, tim kuasa hukum melayangkan surat kepada Kepala Kejari Madina dengan nomor 19/LO-PTL/PSP/VI/2025, menuntut pembebasan Najamuddin. Mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komnas HAM RI.

Baca Juga:Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun

Pangiutan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini di meja hijau.

“Kami berharap Kejari Madina mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Saat ini, perkara Najamuddin telah masuk tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Madina. Tim kuasa hukum memastikan akan fokus menggali fakta-fakta sebenarnya di ruang sidang.

 

(Red)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB