Penahanan Diduga Melanggar Prosedur, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madina Secara Hukum

Saturday, 30 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Aroma pelanggaran prosedur hukum menyeruak dari penanganan kasus Najamuddin Siregar, warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kuasa hukumnya menuding Kejaksaan Negeri Madina diduga menahan kliennya tanpa surat penetapan perpanjangan penahanan yang sah.

Kasus ini berawal saat Najamuddin ditangkap Polres Madina pada 23 April 2025 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi 20 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia resmi menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan hingga 21 Juni 2025, setelah mendapat dua kali perpanjangan dari penyidik dan pengadilan.

Namun, menurut Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH, kuasa hukum terdakwa, sejak 21 Juni hingga awal Juli 2025, pihak kejaksaan tidak memberikan surat penetapan perpanjangan penahanan kepada kliennya.

“Ini jelas cacat prosedur. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).

Tak tinggal diam, pada 30 Juni 2025, tim kuasa hukum melayangkan surat kepada Kepala Kejari Madina dengan nomor 19/LO-PTL/PSP/VI/2025, menuntut pembebasan Najamuddin. Mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komnas HAM RI.

Baca Juga:Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun

Pangiutan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini di meja hijau.

“Kami berharap Kejari Madina mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Saat ini, perkara Najamuddin telah masuk tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Madina. Tim kuasa hukum memastikan akan fokus menggali fakta-fakta sebenarnya di ruang sidang.

 

(Red)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB