Penahanan Diduga Melanggar Prosedur, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madina Secara Hukum

Saturday, 30 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Aroma pelanggaran prosedur hukum menyeruak dari penanganan kasus Najamuddin Siregar, warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kuasa hukumnya menuding Kejaksaan Negeri Madina diduga menahan kliennya tanpa surat penetapan perpanjangan penahanan yang sah.

Kasus ini berawal saat Najamuddin ditangkap Polres Madina pada 23 April 2025 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi 20 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia resmi menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan hingga 21 Juni 2025, setelah mendapat dua kali perpanjangan dari penyidik dan pengadilan.

Namun, menurut Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH, kuasa hukum terdakwa, sejak 21 Juni hingga awal Juli 2025, pihak kejaksaan tidak memberikan surat penetapan perpanjangan penahanan kepada kliennya.

“Ini jelas cacat prosedur. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).

Tak tinggal diam, pada 30 Juni 2025, tim kuasa hukum melayangkan surat kepada Kepala Kejari Madina dengan nomor 19/LO-PTL/PSP/VI/2025, menuntut pembebasan Najamuddin. Mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komnas HAM RI.

Baca Juga:Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun

Pangiutan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini di meja hijau.

“Kami berharap Kejari Madina mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Saat ini, perkara Najamuddin telah masuk tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Madina. Tim kuasa hukum memastikan akan fokus menggali fakta-fakta sebenarnya di ruang sidang.

 

(Red)

Berita Terkait

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas
Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk
BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis
Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga
Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎
Haru dan Semangat, SMPN 1 Panyabungan Timur Lepaskan Siswa Kelas IX Menuju Jenjang Baru
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:15 WIB

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas

Monday, 1 June 2026 - 00:07 WIB

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 18:52 WIB

Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo

Wednesday, 27 May 2026 - 02:10 WIB

Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Wednesday, 27 May 2026 - 01:45 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis

Berita Terbaru