Sumut.newsline.id | Bank Dunia mengumumkan perubahan signifikan dalam metode perhitungan standar garis kemiskinan dan ketimpangan global yang mulai berlaku pada Juni 2025. Perubahan ini menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia meroket drastis, mencapai sekitar 194,6 juta jiwa.
Dalam dokumen resmi berjudul “June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP)”, Bank Dunia menyatakan bahwa perhitungan paritas daya beli (Purchasing Power Parities/PPP) yang digunakan beralih dari PPP 2017 ke PPP 2021. Angka PPP 2021 ini dirilis oleh International Comparison Program (ICP) pada Mei 2024 dan menjadi dasar revisi garis kemiskinan global.
“Penerapan PPP 2021 menyiratkan revisi signifikan terhadap garis kemiskinan internasional,” tulis dokumen Bank Dunia, Selasa (10/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PPP adalah standar pengukuran yang membandingkan biaya barang dan jasa yang sama antarnegara setelah disesuaikan dengan nilai tukar paritas daya beli, bukan nilai tukar pasar.
Dengan standar baru PPP 2021, tiga kategori garis kemiskinan mengalami kenaikan:
– Garis kemiskinan ekstrem internasional naik dari US$ 2,15 (PPP 2017) menjadi US$ 3,00 (PPP 2021).
– Garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke bawah naik dari US$ 3,65 menjadi US$ 4,20.
– Garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas (UMIC), termasuk Indonesia, naik dari US$ 6,85 menjadi US$ 8,30.
Perubahan ini berdampak pada lonjakan jumlah penduduk miskin di berbagai wilayah, khususnya Asia Timur dan Pasifik. Dengan garis kemiskinan ekstrem US$ 3 PPP 2021, jumlah penduduk miskin di kawasan ini meningkat menjadi 54 juta jiwa pada Juni 2025, dari sebelumnya 20,3 juta jiwa (standar US$ 2,15 PPP 2017). Sementara itu, dengan garis kemiskinan US$ 8,30 untuk negara UMIC, jumlah miskin di kawasan ini mencapai 679,2 juta jiwa, naik dari 584,2 juta jiwa.
Indonesia sendiri dikategorikan sebagai negara berpendapatan menengah atas sejak 2023, dengan Gross National Income (GNI) per kapita mencapai US$ 4.580.
Dampak perubahan standar PPP 2021 menyebabkan persentase kemiskinan di Indonesia melonjak dari 60,3% pada 2024 (berdasarkan PPP 2017) menjadi 68,25% dari total populasi sekitar 285,1 juta jiwa, atau sekitar 194,6 juta jiwa penduduk miskin.
Perlu dicatat, angka kemiskinan versi Bank Dunia ini jauh berbeda dari data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, yang pada September 2024 mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,57%, atau sekitar 24,06 juta jiwa. Perbedaan ini muncul karena BPS menggunakan standar garis kemiskinan nasional berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar (Cost of Basic Needs/CBN), yang menghitung pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan makanan dan non-makanan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa garis kemiskinan nasional dihitung berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan dua kali setahun, mencerminkan pola konsumsi dan pengeluaran rumah tangga secara riil di Indonesia.
Dengan rentang kategori negara UMIC yang cukup luas (GNI antara US$ 4.516 hingga US$ 14.005), Indonesia yang baru saja naik kelas masih berada di batas bawah kategori tersebut, sehingga standar kemiskinan global Bank Dunia menghasilkan jumlah penduduk miskin yang sangat tinggi jika diterapkan langsung.
Redaksi










