Sumut. Newsline.id | Nias Barat – Isu masuknya sejumlah babi dari luar daerah ke Kabupaten Nias Barat ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Dalam sejumlah unggahan, muncul klaim bahwa babi tersebut disebut milik Bupati Nias Barat untuk keperluan acara keluarga, bahkan dituding membawa virus African Swine Fever (ASF).
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Nias Barat, Eka Setiaman Lomboe, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa ternak yang masuk ke Nias Barat telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan kesehatan serta administrasi yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada intinya Kabupaten Nias Barat diperbolehkan memasukkan hewan ternak dari luar daerah. Setiap pelaku usaha atau masyarakat yang ingin memasukkan ternak dari luar diwajibkan mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Sertifikat Veteriner,” ujar Eka saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/08/2026).
Eka menjelaskan, setiap ternak yang akan masuk wajib melalui pemeriksaan laboratorium di balai veteriner. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ternak tidak terjangkit sejumlah penyakit hewan menular, seperti ASF, brucellosis, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta Classical Swine Fever (CSF).
Selain pemeriksaan kesehatan, ternak juga harus berasal dari peternakan yang memenuhi persyaratan kesehatan hewan.
Khusus ternak yang masuk ke Nias Barat pada Jumat sebelumnya, Eka memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan telah dipenuhi.
“Dipastikan ternak yang baru masuk di Nias Barat pada hari Jumat yang lalu telah memenuhi semua persyaratan dimaksud,” tegasnya.
Mengacu Permen Pertanian Nomor 17 Tahun 2023
Menurut Eka, pengawasan lalu lintas hewan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan.
Aturan tersebut mengatur bahwa lalu lintas hewan, produk hewan, maupun media pembawa penyakit hewan antarwilayah harus dilengkapi dokumen resmi dan berada dalam pengawasan otoritas veteriner.
Untuk lalu lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, diperlukan Sertifikat Veteriner dari daerah asal dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan.
Sedangkan untuk lalu lintas antarprovinsi, persyaratannya meliputi Sertifikat Veteriner dari otoritas veteriner provinsi pengirim, Surat Rekomendasi Pemasukan dari provinsi penerima, serta Surat Rekomendasi Pengeluaran dari provinsi pengirim.
Eka menegaskan, seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit.
“Persyaratan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi merupakan langkah pencegahan agar lalu lintas hewan dan produk hewan tetap aman dan sehat serta tidak menjadi media penyebaran penyakit hewan,” jelasnya.
Masyarakat Diimbau Bijak Menyikapi Informasi
DKPP Nias Barat mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik hewan, agar memahami ketentuan sebelum melakukan pemasukan maupun pengiriman ternak.
Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait tudingan penyakit ASF.
DKPP memastikan pemasukan ternak melalui jalur resmi wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan hewan sesuai ketentuan.
“Pastikan dokumen lengkap, ikuti prosedur, dan koordinasikan dengan DKPP atau otoritas veteriner sebelum melakukan lalu lintas hewan,” kata Eka.
DKPP berharap kepatuhan terhadap prosedur dapat menjaga lalu lintas ternak tetap aman, melindungi kesehatan hewan, sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit di wilayah Nias Barat. (P.gulo/SNL)
Penulis : Peringatan Gulo
Editor : Peringatan Gulo
Sumber Berita: Konfirmasi DKPP








