Sumut.Newsline.id | Nias Barat – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PKPLH Nias Barat, Elvis Karsa Waruwu, pada Selasa (1/9/2026). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan program bantuan rumah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Sejumlah isu kita dengar-dengar ada pungutan. Kami tegaskan dari dinas bahwa tidak ada pungutan dan tidak ada biaya apa pun,” jelas Elvis.
Ia menegaskan, bantuan BSPS merupakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat sehingga tidak dibenarkan adanya pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun terkait proses maupun pelaksanaan bantuan.
Elvis juga memastikan bahwa apabila ditemukan adanya pungutan, baik yang dilakukan oleh anggota atau pihak lain yang mengatasnamakan program tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Jika terdapat pungutan, maka silakan sampaikan kepada kami, siapapun dia,” tegasnya.
Kadis PKPLH mengimbau masyarakat penerima bantuan agar tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan uang kepada oknum yang mengatasnamakan Dinas PKPLH maupun program BSPS.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah untuk memastikan program bantuan perumahan berjalan transparan, tepat sasaran, dan benar-benar diterima masyarakat tanpa beban biaya tambahan. (P.gulo/SNL)
Penulis : Peringatan Gulo
Editor : Peringatan Gulo








