
Sumut.Newsline, Mandailing Natal – Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM) menolak keras aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan perkebunan sawit seluas 859 hektare di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Kawasan perkebunan tersebut merupakan aset sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Kini pengelolaan kawasan perkebunan seluas 859 hektare tersebut dipercayakan kepada Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM) berdasarkan Surat Nomor 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.
Ketua Koperasi MSM, Ridwan Hasibuan, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun membenarkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan perkebunan yang dipercayakan kepada koperasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Koperasi Mustika Sawit Mutiara secara tegas menolak segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan yang kami kelola. Kami tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” tegas Ridwan, Rabu (4/11/2026).
Menurut Ridwan, keberadaan tambang ilegal tersebut berpotensi mengganggu pengelolaan perkebunan serta menimbulkan persoalan terhadap kawasan yang merupakan aset negara.
Selain menolak aktivitas PETI, Ridwan juga membantah tudingan adanya pengurus maupun anggota koperasi yang diduga melakukan pungutan terhadap para penambang emas ilegal.
Tudingan mengenai seseorang bernama panggilan Oji yang disebut-sebut mendatangi para penambang dan meminta setoran sebesar Rp1 juta setiap pekan juga dibantahnya.
“Itu tidak benar. Kami memastikan tidak pernah memberikan instruksi, izin, maupun membenarkan adanya pemerasan atau pungutan liar apa pun di wilayah kelola koperasi,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan, koperasi justru berupaya menjaga kawasan perkebunan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Namun, keberadaan aktivitas PETI di kawasan tersebut menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan dan kejelasan kewenangan.
Atas kondisi itu, Koperasi MSM meminta PT Agrinas Palma Nusantara turun tangan dengan memberikan kewenangan secara tertulis kepada koperasi untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal itu.
Permintaan tersebut telah disampaikan melalui Surat Nomor 0117/SPm/KMSM/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, koperasi memohon persetujuan dan kewenangan untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan mesin dompeng di kawasan eks PT PSU.
“Kami berharap PT Agrinas Palma Nusantara segera memberikan jawaban dan kejelasan mengenai kewenangan penertiban. Jangan sampai aktivitas PETI ini terus berlangsung karena kami juga membutuhkan dasar dan kewenangan yang jelas untuk mengambil tindakan di lapangan,” kata Ridwan.
Dia menilai, dukungan PT Agrinas sangat diperlukan agar upaya pengamanan kawasan perkebunan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.
“Kami ingin kawasan yang dipercayakan kepada koperasi ini benar-benar terjaga. Karena itu, kami siap berkoordinasi dengan Agrinas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal,” tutupnya.
Koperasi MSM berharap PT Agrinas Palma Nusantara segera merespons permohonan tersebut agar persoalan aktivitas PETI di lahan sitaan Satgas PKH dapat ditangani secara terkoordinasi.(RD)






