Sumut.Newsline, Mandailing Natal – Polemik kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama di Desa Pardamean Baru, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini berlanjut ke jalur hukum.
Pengurus KUD Maju Bersama yang dipimpin Mas’al mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal. Perkara tersebut telah memasuki tahap sidang perdana pada Rabu (14/10/2026).
Kuasa hukum Mas’al dan rekan-rekannya, Achmad Sandry Nasution, S.H., M.Kn., dari Kantor Hukum Ritonga & Partners, mengatakan sidang perdana berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2026/PN Mdl.
Menurut Sandry, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya yang menilai penonaktifan kepengurusan mereka dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme dalam anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
Ia juga menyebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses penonaktifan pengurus. Dugaan tersebut, kata dia, masih dalam kajian untuk kemungkinan dilaporkan kepada kepolisian, baik Polda Sumatera Utara maupun Polres Mandailing Natal.
Terkait persoalan tersebut, Sandry menegaskan pihaknya akan membawa argumentasi dan bukti yang dimiliki ke persidangan.
“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi kepada pihak yang mereka persoalkan. Kami berharap konflik kepengurusan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketentuan organisasi koperasi,” ujar Sandry.
Polemik KUD Maju Bersama mencuat setelah muncul dua kubu yang sama-sama memiliki dasar terkait kepengurusan koperasi tersebut.
Mas’al disebut kembali terpilih sebagai ketua dalam rapat anggota pada 27 Januari 2024. Kepengurusan ini juga disebut memiliki surat keterangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor 518/1045/DKUKM/2024.
Sementara itu, kubu lain yang dipimpin Arianto dan rekan-rekannya memperoleh Surat Keterangan dari Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal Nomor 518/233/DK-UKM/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Penerbitan Surat Keterangan tersebut disebut berdasarkan usulan anggota koperasi, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Pardamean Baru dan Kepala Desa Kampung Sawah.
Perbedaan dasar administrasi tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai pihak yang berwenang menjalankan kepengurusan KUD Maju Bersama.
Terkait sengketa yang kini bergulir ke ranah hukum, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Khoirul Anwar, menilai proses pengadilan yang saat ini sedang berjalan dapat memperjelas status dan kedudukan masing-masing pihak.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dibandingkan polemik yang terus berlanjut di tengah masyarakat.
“Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan agar statusnya menjadi jelas. Daripada terus berdebat, lebih baik menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Nantinya, putusan tersebut menjadi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Khoirul saat di konfirmasi di ruang kerja, Kamis (15/10/2026).
Khoirul juga mengungkapkan bahwa mediasi sebelum perkara masuk ke ranah hukum belum sempat dilakukan. Ia menyebut proses menuju jalur hukum berlangsung relatif cepat sehingga tidak ada kesempatan yang cukup untuk melaksanakan mediasi.
Meski demikian, ia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dipersengketakan.(RED)






