Sumut.Newsline, Mandailing Natal – Program bedah rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, muncul dugaan sejumlah penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut mencakup persoalan kepemilikan tanah dan bangunan serta kondisi rumah yang dinilai masih layak huni.
Seorang warga Kecamatan Panyabungan Timur yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan persoalan tersebut kepada media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam data penerima bantuan yang diusulkan. Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi perhatian agar program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan perbaikan rumah.
“Yang kami pertanyakan, ada dugaan penerima bantuan yang tanah dan bangunannya bukan milik sendiri. Selain itu, ada rumah yang menurut kami masih layak huni, tetapi justru mendapatkan bantuan,” ungkap warga tersebut.
Ia berharap pemerintah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan dan dokumen kepemilikan penerima bantuan.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak tepat sasaran. Kami berharap data penerima diperiksa kembali agar penyalurannya sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Menanggapi dugaan adanya penerima yang bukan pemilik tanah maupun bangunan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Rahmad Wahyudi Siregar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai persoalan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada laporan seperti itu yang kami terima. Proses verifikasi dilakukan bersama petugas atau tenaga pendamping teknis dengan pendampingan pihak Perkim,” ujarnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian kepemilikan maupun data penerima perlu diperiksa terlebih dahulu berdasarkan dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian rumah tidak layak huni mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kondisi atap, ventilasi, serta kesesuaian luas bangunan dengan jumlah anggota keluarga.
“Yang dinilai bukan hanya satu bagian rumah. Kondisi atap, ventilasi, dan kesesuaian luas rumah dengan jumlah anggota keluarga juga perlu diperhatikan. Setelah diperbaiki, harus ada peningkatan kualitas rumah dibandingkan kondisi sebelumnya,” jelasnya.
Dinas Perkim Madina Jelaskan Besaran Bantuan
Rahmad juga menjelaskan bahwa bantuan BSPS dari pemerintah pusat diberikan sebesar Rp 20 juta untuk setiap penerima.
Dia merincikan bahwa dana tersebut dialokasikan sebesar Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Bantuan dari pusat itu sebesar Rp20 juta, Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Upah tukang diberikan setelah rumah selesai 100 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerima bantuan perlu berpartisipasi dalam proses perbaikan rumah secara swadaya. Karena itu, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
“Persyaratan utamanya, penerima bersedia melakukan perbaikan secara swadaya dan memiliki surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah,” katanya.
Selain persyaratan administrasi tersebut, status kepemilikan rumah dan tanah juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses pengusulan dan verifikasi penerima bantuan.(RED)






