
Sumut.Newsline.id, Mandailing Natal – Pria yang akrab disapa Atang membantah tudingan dirinya terlibat sebagai mafia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Bantahan tersebut disampaikan Atang saat diwawancarai langsung melalui telepon seluler, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, sejumlah tuduhan yang beredar dalam pemberitaan media online mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal tidak benar. Atang juga meluruskan informasi mengenai status jabatannya yang disebut masih menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Atang, dirinya sudah sekitar tiga tahun tidak lagi menjabat sebagai Sekdes. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai jabatan tersebut diperbarui dan tidak disampaikan seolah-olah dirinya masih menduduki posisi tersebut.
“Sudah tiga tahun saya tidak menjabat sebagai Sekdes,” demikian inti klarifikasi Atang mengenai status jabatannya.
Sebelumnya, salah satu media menerbitkan berita berjudul “Gila,,, Sekdes PNS Tagilang Diduga Jadi Mafia PETI, Punya 8 Unit Donfeng & 1 Excavator, Fasilitasi Mafia PETI Luar, Warga Minta Ditangkap”.
Pemberitaan serupa juga dimuat oleh media lain mengenai dugaan keterlibatan sosok yang disebut sebagai Sekdes di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis dalam aktivitas PETI.
Dalam pemberitaan tersebut, muncul tuduhan mengenai kepemilikan delapan unit mesin dompeng dan satu unit ekskavator, serta dugaan memfasilitasi penambang dari luar kecamatan.
Menanggapi hal itu, Atang menyatakan keberatan atas tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya. Ia meminta agar informasi tersebut diklarifikasi secara langsung dan diperiksa berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, pemberitaan yang menyangkut nama seseorang seharusnya melalui proses konfirmasi agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Atang secara khusus menyoroti penyebutan dirinya sebagai Sekdes dalam pemberitaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah tiga tahun tidak menjabat sebagai Sekdes. Oleh sebab itu, ia berharap media yang memuat informasi tersebut memberikan koreksi apabila status jabatan yang dicantumkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Menurutnya, ketepatan identitas dan jabatan penting dalam pemberitaan, terlebih ketika seseorang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
Atang berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat menjadi bahan bagi media untuk meninjau kembali informasi yang telah dipublikasikan.
Terlepas dari bantahan Atang, persoalan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal tetap membutuhkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Namun, tuduhan terhadap individu tertentu harus dibedakan dari persoalan aktivitas tambang ilegal secara umum. Dugaan keterlibatan seseorang perlu ditelusuri melalui bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Klarifikasi ini disampaikan sebagai dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, bukan semata-mata tuduhan,” tutup Atang. (RD)






