Sumut.Newsline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial RH (25) dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari tangan RH, petugas menyita empat plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Sergai melalui penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Saat melakukan pemantauan di kawasan perladangan kelapa sawit milik warga, petugas mendapati dugaan aktivitas transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy untuk mengungkap aktivitas tersebut.
Ketika RH diduga hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan.
Selain sabu seberat bruto 2,13 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android, pipet yang telah diruncingkan, kaca pirex, uang tunai Rp50.000, dompet kecil berwarna hitam, mancis, serta satu kotak rokok.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, RH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam rangkaian kegiatan Gerebek Sarang Narkoba itu, petugas bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat juga mengambil tindakan terhadap sebuah gubuk di kawasan perladangan kelapa sawit.
Gubuk tersebut disebut-sebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Petugas bersama unsur masyarakat kemudian membakar bangunan itu sebagai bagian dari tindakan dalam kegiatan GSN.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menindak lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi narkotika.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)






