Perlindungan Hukum bagi Anak Jalanan

Wednesday, 7 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Oya Jarot

OPINI,newsline.id — Sebagai warga negara yang baik, menaati dan mematuhi hukum merupakan kewajiban setiap individu yang tinggal dalam suatu wilayah negara.

Hukum berfungsi sebagai tolok ukur dalam menentukan benar atau salah, baik atau buruknya suatu tindakan. Di Indonesia, hukum menuntut kesetaraan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang, dan menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tema menarik yang patut dikaji adalah perlindungan hukum bagi anak jalanan. Sebelum membahas perlindungan hukum tersebut, penting untuk memahami kondisi sosial anak jalanan dan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas.

Anak jalanan umumnya berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibebani oleh tekanan hidup dan minimnya kontrol atau perhatian dari orang tua. Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari jati diri dan ketenangan di jalanan, sehingga mereka memilih hidup bebas tanpa ikatan keluarga atau lingkungan formal lainnya.

Lantas, bagaimana perlakuan hukum terhadap anak jalanan? Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Ini berarti bahwa anak jalanan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya. Mereka tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan keyakinan kepada anak jalanan bahwa hak mereka sebagai warga negara tetap dihargai. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat represif, tetapi juga instrumen perlindungan dan rehabilitasi bagi kelompok rentan seperti anak jalanan.(**)

Berita Terkait

ALS Rayakan HUT ke-59, Santuni Anak Yatim di Panyabungan Timur
Media Online fiksumnews.com Tolak Hak Bantah, Pemdes Sirambas Akan Laporkan Ke Dewan Pers
PAN Madina Santuni 200 Kaum Dhuafa di Momen HUT RI ke-80 dan HUT Partai ke-27
SMSI Padangsidimpuan Komitmen Kembangkan Bakat Jurnalistik di Sekolah
PT Sorikmas Mining Beri Bantuan Pendidikan dan Gelar Seminar Hentikan Polusi Plastik
Azkiyal Internet Hadir di Madina, Solusi WiFi Murah dan Cepat
Kurir Paket Shopee Madina Diduga Berlaku Arogan, Pelanggan Merasa Dirugikan
HUT Bhayangkara Ke 79, PETI Kotanopan Milik “P” Tetap Beroperasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 30 September 2025 - 20:05 WIB

ALS Rayakan HUT ke-59, Santuni Anak Yatim di Panyabungan Timur

Monday, 25 August 2025 - 23:26 WIB

Media Online fiksumnews.com Tolak Hak Bantah, Pemdes Sirambas Akan Laporkan Ke Dewan Pers

Monday, 25 August 2025 - 21:05 WIB

PAN Madina Santuni 200 Kaum Dhuafa di Momen HUT RI ke-80 dan HUT Partai ke-27

Wednesday, 13 August 2025 - 00:35 WIB

SMSI Padangsidimpuan Komitmen Kembangkan Bakat Jurnalistik di Sekolah

Friday, 18 July 2025 - 13:08 WIB

PT Sorikmas Mining Beri Bantuan Pendidikan dan Gelar Seminar Hentikan Polusi Plastik

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB