HUT Bhayangkara Ke 79, PETI Kotanopan Milik “P” Tetap Beroperasi

Tuesday, 1 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA ⁠- Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli setiap tahunnya oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) diseluruh indonesia tak menjadikan hal yang spesial di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal itu diungkapkan karena bentuk pelanggaran hukum akibat perusakan lingkungan yang dilakukan oknum mafia Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih terus berlanjut tanpa tersentuh hukum dan dilakukan dengan terang-terangan di kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur tarutung kelurahan Pasar Kotanopan.

Informasi yang diterima Redaksi, Senin (30/06/2025) perusakan lingkungan aktifitas PETI kotanopan masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum. Narasumber yang tak ingin identitasnya disebutkan mengungkapkan oknum mafia PETInya berinisial “P” yang selama kurang lebih 2 minggu belakangan ini terus dengan benas dan leluasa melakukan pengerusakan lingkungan dengan aktifitas PETI.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal setelah baru-baru ini diamankannya terduga 4 pelaku dengan barang bukti 2 unit excavator oleh unit III Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, dan bahkan sudah ada 4 orang yang meninggal tertimbun longsor, serta 2 anak yang tenggelam di bekas galian PETI di kecamatan Lingga bayu, hingga kini belum diketahui proses hukumnya.

Dan memang sempat secara besar-besaran Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melakukan pengamanan sebanyak belasan alat berat Excavator dari lokasi PETI yang ada di Kecamatan Kotanopan saat 2024 lalu.

Namun sayang, berdasarkan data yang dihimpun redaksi, dari belasan excavator yang diamankan Polres Madina dengan pengajuan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Madina oleh penyidik. Diduga kuat hanya satu excavator merk SANY 10 warna kuning dari belasan alat berat itu yang di sidangkan sampai ke meja hijau.

Yakni dengan putusan nomor : 126/Pid.sus-LH/2024/PN Mdl, tertanggal 13 Agustus 2024 dengan terdakwa SALMAN BATUBARA (22) warga desa Ampung Padang Kecamatan Ranto baek Kabupaten Madina, dengan putusan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan denda Rp1.000.000.000,-. Dan bila denda tidak dibayarkan maka akan diganti hukuman penjara Selama 6 bulan.

Yang terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.

Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

PN Madina Sita 11 Unit Excavator

Hal adanya belasan alat berat dilakukan penyitaan tapi hanya satu unit yang di meja hijaukan itu diketahui setelah redaksi melakukan konfirmasi sekaligus permohonan informasi ke PN Madina yang dijawab langsung Ketua PN Madina, Riswan Herafiansyah, SH, MH melalui Humas PN, Qisty, SH pada tanggal 8 Mei 2025 lalu.

Berikut jawaban PN Madina menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan ke PTSP PN Mandailing Natal tanggal 8 Mei 2025. Informasi tersebut yakni :

Sepanjang tahun 2024, PN Mandailing Natal telah mengeluarkan 4 (empat) Penetapan Persetujuan Sita terhadap 11 (sebelas) unit excavator, dengan rincian sebagai berikut:

– Penetapan Sita Nomor 148/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator yang disita dari FAHRUL SYAKBAN SIMANJUNTAK berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/29.a//VI/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 03 Juni 2024.

– Penetapan Sita Nomor 201/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/58.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.

– Penetapan Sita Nomor 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/57.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.

– Penetapan Sita Nomor 204/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 5 (lima) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/59.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.

Dan ketika hal ini dikonfirmasi, Senin (09/09/2024) lalu, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh, SH, SIK melalui kasi Humasy Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH menjelaskan bahwa alat berat yang telah diamankan tersebut dikembalikan ke pemiliknya untuk di rawat.

Alasan dikembalikan kepemiliknya untuk dirawat, karena Polres Madina tidak memiliki biaya untuk merawat alat berat, makanya sementara dititip rawatkan ama pemiliknya. Lalu terkait penetapan penyitaan yang di usulkan penyidik ke PN Madina sudah dilakukan.

Akan tetapi, hingga HUT Bhayangkara ke 79, 1 Juli 2025, belasan alat berat excavator yang diamankan dan sudah dilakukan penyitaan oleh PN Madina tersebut diduga kuat proses hukumnya tidak pernah di sidangkan sampai ke meja hijau.

Dirgahayu Bhayangkara ke 79, 1 Juli 2025. “Polri Presisi”.

 

(***)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB