Newsline.id MADINA – Pemerintah Desa (Pemdes) Sirambas, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membantah tuduhan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024/2025 yang diberitakan media online fiksumnews.com dengan judul “Dana Desa Sirambas 2024/2025 Tak Sesuai Realisasi, Anggota DPRD Fraksi Hanura Angkat Bicara” yang terbit pada 22 Agustus 2025.
Kepala Desa Sirambas, Suhdi, menilai tuduhan tersebut terlalu prematur, mengingat anggaran 2024/2025 masih dalam tahap pertama pencairan dan belum sepenuhnya terealisasi.
“Belum ada indikator penilaian yang tepat karena proses masih berjalan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemdes Sirambas memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahap I telah dilaksanakan sesuai pagu APBDes dan harga satuan pemerintah Kabupaten.
Suhdi juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah bekerja sama dalam pembangunan dan pengadaan barang, karena masing-masing memiliki peran berbeda.
Pemdes sebagai pengelola anggaran, dan BPD sebagai pengawas.
Dalam klarifikasinya, Pemdes mengoreksi sejumlah data yang termuat dalam pemberitaan fiksumnews.com tersebut, di antaranya:
1. Pengadaan mobiler MDA sebesar Rp28.450.000, bukan Rp31.580.000.
2. Pembangunan rabat beton Saba Julu sebesar Rp64.564.000 (sesuai hitungan teknis).
3. Rehab kantor desa sebesar Rp61.733.000, bukan Rp143.639.000.
Dan lain-lain.
Pemdes Sirambas mengaku terbuka terhadap kritik yang membangun, namun menilai pernyataan salah satu anggota DPRD Fraksi Hanura yang menjadi sumber berita tersebut keliru dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Selain itu, pihak desa memberikan atensi kepada Kejaksaan Negeri Madina, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terkait keberadaan alat berat dan angkutan di Desa Sirambas yang diduga milik salah satu anggota legislatif.
Pemdes Sirambas menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi atas keberadaan alat tersebut.
Suhdi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan hak bantah dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun hingga kini tidak kunjung dimuat.
“Hak bantah wajib dimuat sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Jika diabaikan, itu pelanggaran serius, kami sudah berupaya mengirim hak bantah dan hak jawabnya, namun tak juga dimuat,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Pers, hak jawab adalah tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang dianggap merugikan.
Jika media tidak memuatnya, pihak yang dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers. Media yang mengabaikan hak jawab juga berpotensi dikenai sanksi, termasuk denda pidana.
“Kami siap memberikan klarifikasi di Inspektorat, Kejaksaan, maupun Dewan Pers agar persoalan ini jelas. Prinsip kami, kritik boleh, tapi harus berdasarkan data yang benar,” pungkas Suhdi.
(D/red)








