Mengapa PETI di Mandailing Natal Sulit Ditutup? Bukan Sekadar Soal Penertiban

Thursday, 13 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

images 13
Alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di kawasan aliran sungai yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Madina. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai tampak keruh kecokelatan. (Foto/Dok)

Oleh : Redaksi

Newsline.id, Madina – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Propinsi Sumatera Utara menjadi persoalan yang seolah tak pernah benar-benar selesai.

Penertiban dilakukan melalui himbauan memakai spanduk, lokasi didatangi, alat berat diamankan atau aktivitas dihentikan. Namun setelah beberapa waktu, kegiatan pertambangan ilegal itu terus muncul di sejumlah titik.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar mengapa PETI masih beroperasi, tetapi mengapa PETI begitu sulit untuk ditutup secara permanen?

Persoalan ini tampaknya jauh lebih kompleks daripada sekadar keberadaan para penambang di lapangan.

PETI bukan lagi aktivitas individual

Salah satu persoalan mendasar adalah perubahan pola pertambangan ilegal. PETI tidak selalu dijalankan secara sederhana oleh masyarakat yang berada dilokasi tambang dengan peralatan seadanya.

Di sejumlah wilayah di Madina, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga tidak lagi sekadar dilakukan secara individual. Kegiatan tersebut disebut dapat melibatkan pemodal, pemilik alat berat, pengangkut material, pengolah hasil tambang hingga jaringan pemasaran emas.

Dalam praktiknya, aktivitas di lapangan juga diduga mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu atau adanya oknum yang berperan sebagai beking, sehingga kegiatan pertambangan tetap berjalan meski penertiban telah dilakukan.

Artinya, ketika aparat hanya menghentikan aktivitas di titik tambang, mata rantai lainnya belum tentu ikut terputus.

Jika pemodal masih tersedia, alat berat masih bisa didatangkan dan hasil tambang masih memiliki nilai ekonomi tinggi, maka aktivitas pertambangan berpotensi muncul kembali.

Ada persoalan ekonomi yang tidak bisa diabaikan

Bagi sebagian masyarakat, PETI bukan semata-mata persoalan hukum. Pertambangan menjadi sumber penghasilan.

Ketika satu lubang tambang mampu menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan pekerjaan alternatif yang tersedia, risiko berhadapan dengan hukum bisa dianggap sebagai konsekuensi yang masih dapat ditanggung.

Di sinilah persoalannya menjadi rumit.

Menutup PETI tanpa menghadirkan alternatif ekonomi yang realistis berpotensi menciptakan siklus yang sama: ditertibkan, berhenti sementara, kemudian beroperasi kembali ketika pengawasan melemah.

Karena itu, pemberantasan PETI tidak cukup hanya menggunakan pendekatan represif.

Medan Madina menjadi tantangan tersendiri

Mandailing Natal memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang tidak mudah diawasi secara terus-menerus.

Aktivitas pertambangan ilegal dapat berlangsung jauh dari permukiman dan akses utama. Ketika aparat meninggalkan lokasi setelah operasi penertiban, bukan tidak mungkin kegiatan kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Persoalannya kemudian bukan hanya seberapa sering operasi dilakukan, tetapi apakah terdapat sistem pengawasan berkelanjutan setelah operasi.

Tanpa pengawasan pascapenertiban, lokasi yang hari ini ditutup bisa saja kembali menjadi lokasi tambang beberapa hari atau beberapa minggu kemudian.

Memburu pekerja tidak cukup

Penindakan terhadap pekerja lapangan memang penting. Namun jika yang dijerat hanya orang yang berada di lokasi tambang, sementara pihak yang menyediakan modal, alat berat, jaringan distribusi dan pembeli hasil tambang tidak tersentuh, maka pemberantasan PETI berpotensi hanya menyentuh bagian paling bawah dari rantai bisnis.

Dalam konteks inilah aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang menambang?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Siapa pemodalnya? Siapa pemilik alatnya? Siapa yang mengatur operasionalnya? Ke mana hasil tambang dijual? Dan siapa yang menikmati keuntungan paling besar?

Jika rantai tersebut dapat dibongkar, penindakan akan memiliki efek yang jauh lebih kuat.

PETI juga menyangkut rantai ekonomi

Emas hasil tambang ilegal tentu tidak berhenti di lokasi pertambangan.

Ada rantai ekonomi yang menghubungkan aktivitas di hulu dengan pengangkutan, pengolahan dan perdagangan di hilir.

Karena itu, pemberantasan PETI semestinya tidak hanya berfokus pada lubang tambang atau lokasi tambang.

Menutup lokasi tambang tanpa memutus jalur pembiayaan dan pemasaran hasil tambang ibarat menutup satu pintu sementara pintu lainnya tetap terbuka.

Penertiban harus konsisten

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pemberantasan PETI adalah konsistensi.

Jika masyarakat melihat bahwa penertiban hanya berlangsung ketika operasi digelar, tetapi setelah itu aktivitas kembali berjalan, maka efek jera akan semakin kecil.

Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten, transparan dan menyasar aktor utama akan menciptakan risiko yang lebih besar bagi mereka yang selama ini menjadikan PETI sebagai bisnis.

Karena itu, penertiban seharusnya tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan dilanjutkan dengan pengawasan, penegakan hukum dan evaluasi berkala.

Persoalan lingkungan tidak boleh menjadi korban kedua

PETI bukan hanya persoalan perizinan dan hukum.  Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama ketika berlangsung di kawasan sungai, hutan, maupun wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting. Salah satu kondisi yang menjadi sorotan adalah Sungai Batang Natal yang disebut warga mengalami perubahan warna air menjadi keruh kekuningan hampir sepanjang hari hingga terbawa ke wilayah hilir pesisir Natal. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PETI yang masih berlangsung di sejumlah titik aliran sungai.

Dampaknya turut dirasakan masyarakat yang selama ini memanfaatkan air Sungai Batang Natal untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti mencuci, mandi dan aktivitas rumah tangga lainnya. Air sungai yang sebelumnya dianggap bermanfaat bagi masyarakat kini disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti dahulu karena kondisi air yang keruh dan berwarna kuning.

Kondisi ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, jika aktivitas PETI terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten, dampaknya bukan hanya terhadap keberlangsungan lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada sungai tersebut.

Kerusakan lingkungan dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan aktivitas tambangnya sendiri.

Ketika emas telah dibawa pergi, masyarakat setempat masih harus menghadapi dampak terhadap tanah, air dan ekosistem.

Karena itu, ukuran keberhasilan penertiban PETI seharusnya bukan sekadar berapa banyak alat berat yang diamankan atau berapa orang yang ditangkap.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah aktivitas pertambangan ilegal benar-benar berhenti dan apakah kerusakan lingkungan dapat dicegah atau dipulihkan.

Solusinya harus lintas sektor

PETI tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja.

Polisi memiliki kewenangan penegakan hukum. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pembinaan masyarakat dan penyediaan alternatif ekonomi. Instansi lingkungan memiliki fungsi pengawasan dampak ekologis. Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat juga memiliki kewenangan terkait tata kelola pertambangan.

Jika seluruh institusi bekerja sendiri-sendiri, celah akan selalu terbuka.

Sebaliknya, jika penindakan hukum, pengawasan lingkungan, pemetaan lokasi, pengawasan alat berat, pengawasan distribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dilakukan dalam satu strategi, peluang untuk memutus mata rantai PETI menjadi lebih besar.

PETI Diduga Ikut Kuras Solar Subsidi, Antrean SPBU Makin Panjang

Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI di Madina juga diduga memiliki kaitan dengan tingginya kebutuhan BBM jenis solar bersubsidi. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang memenuhi ketentuan diduga ikut digunakan untuk mendukung operasional pertambangan, terutama bagi mesin, alat berat maupun kendaraan pengangkut material tambang.

Kondisi tersebut diduga turut menjadi salah satu faktor yang memperparah antrean panjang di sejumlah SPBU di Mandailing Natal. Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan solar, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya kendaraan tertentu yang melakukan pengisian berulang atau menggunakan BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kepentingan aktivitas PETI.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pertambangan ilegal, tetapi telah bersinggungan dengan tata kelola dan distribusi energi bersubsidi. Artinya, negara berpotensi memberikan subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat, namun justru ikut menopang aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Karena itu, penanganan PETI di Madina idealnya tidak hanya menyasar lokasi tambang. Rantai pasok yang menopang aktivitas PETI juga perlu ditelusuri, termasuk dari mana sumber solar diperoleh, siapa yang memasok, kendaraan apa yang digunakan, serta apakah terdapat pola pengisian berulang di SPBU.

Dengan demikian, persoalan PETI, kelangkaan solar bersubsidi dan antrean panjang di SPBU perlu dilihat sebagai persoalan yang berpotensi saling berkaitan. Jika pasokan BBM bersubsidi terus terserap untuk aktivitas ilegal, sementara pengawasan di tingkat SPBU lemah, maka masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

PETI sulit ditutup karena masalahnya sudah menjadi ekosistem

Pada akhirnya, sulitnya menutup PETI di Mandailing Natal tidak bisa dijelaskan hanya dengan alasan kurangnya operasi penertiban.

Masalahnya lebih dalam.

Ada permintaan terhadap emas, ada modal, ada tenaga kerja, ada alat, ada jaringan distribusi, ada keuntungan ekonomi dan ada wilayah yang sulit diawasi.

Selama seluruh ekosistem tersebut masih berjalan, menutup satu lokasi tambang belum tentu berarti menutup bisnis PETI.

Karena itu, pertanyaan penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum bukan hanya “kapan PETI ditutup?”, tetapi:

“Apa yang dilakukan setelah PETI ditutup agar tidak kembali beroperasi?”

Jika jawabannya hanya operasi penertiban, maka persoalan yang sama sangat mungkin kembali terulang.

Namun jika penindakan diarahkan hingga kepada pemodal dan jaringan bisnisnya, dibarengi pengawasan berkelanjutan serta alternatif ekonomi bagi masyarakat, maka pemberantasan PETI memiliki peluang lebih besar untuk benar-benar permanen.

PETI di Madina mungkin sulit ditutup bukan karena tidak bisa ditindak, tetapi karena yang harus diputus bukan hanya aktivitas menambangnya, melainkan seluruh mata rantai ekonomi yang membuat aktivitas itu terus hidup.(*)

Berita Terkait

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar
Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu
Di Antara 13 Tandan Sawit dan Jeruji Besi: Menanti Keadilan untuk HW di Rutan Natal ‎
Ima Madina Pekanbaru Sukses Gelar OPERTA 2025 di Pulau Cinta Kampar
Dituduh Tanpa Bukti, Keluarga di Madina Diusir dari Desa Selama 20 Tahun
Truk Masuk Jurang, Supir dan Kernet Dibawa ke Rumah Sakit
Pelaksanaan Pojok Edukasi Pencegahan Stunting di Kecamatan Pakantan
Terkait Stunting Madina, Kasi Penkum : Masih Berproses Dan Tengah Dilakukan Permintaan Keterangan Pihak Terkait
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 14:07 WIB

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Sunday, 6 September 2026 - 12:25 WIB

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Thursday, 13 August 2026 - 14:48 WIB

Mengapa PETI di Mandailing Natal Sulit Ditutup? Bukan Sekadar Soal Penertiban

Friday, 27 February 2026 - 23:06 WIB

Di Antara 13 Tandan Sawit dan Jeruji Besi: Menanti Keadilan untuk HW di Rutan Natal ‎

Tuesday, 21 October 2025 - 13:14 WIB

Ima Madina Pekanbaru Sukses Gelar OPERTA 2025 di Pulau Cinta Kampar

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB