Surat Dirjen Dukcapil Viral, Kominfo Nias Barat Tegaskan Prosedur Telah Sesuai Aturan

Saturday, 21 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut. Newsline.id | Nias Barat – Beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di media sosial memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah narasi bahkan dinilai menyudutkan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.

 

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo, SH, menyampaikan klarifikasi resmi pada Jumat (20/02/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak memuat konteks administratif dan hukum secara utuh.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan pembinaan antara pemerintah pusat dan daerah, bukan bentuk sanksi sepihak maupun indikasi ketidakpatuhan pemerintah daerah.

 

Kominfo menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keputusan tersebut berupa Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) atas pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 

Secara regulatif, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021, pemberhentian pejabat struktural pada Dinas Dukcapil memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal atas usulan Bupati melalui Gubernur.

 

Namun, dalam perkara ini, langkah awal yang diambil merupakan bagian dari mekanisme pembinaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam proses penjatuhan hukuman disiplin terdapat masa sanggah selama 14 hari kerja sejak Surat Keputusan diterima oleh yang bersangkutan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut diajukan keberatan dan dikabulkan, maka keputusan dapat dibatalkan.

 

” Namun hingga berakhirnya masa 14 hari kerja, tidak ada sanggahan yang diajukan. Dengan demikian, secara hukum yang bersangkutan dianggap menerima hukuman disiplin tersebut,” terang Sawato Gulo.

 

Setelah tahapan tersebut dilalui, Pemerintah Kabupaten Nias Barat kemudian mengajukan usul pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Untuk menjamin pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan kewenangan, pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil.

 

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga tengah melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta guna memberikan penjelasan menyeluruh terkait proses penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

 

Kominfo mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang terpotong atau tidak lengkap, serta mengedepankan sumber resmi pemerintah daerah dalam memperoleh keterangan.

 

” Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nias Barat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pemerintah daerah tetap fokus pada pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya dalam pernyataan resmi. (P.gulo/SNL)

Penulis : Peringatan Gulo

Editor : Peringatan Gulo

Sumber Berita: Dinas Kominfo Nias Barat

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Filemo Daeli Resmi Dilantik Pimpin Pemuda Katolik Nias Barat Periode 2026–2029
Bawa Aspirasi Nias Barat ke Pusat, Bupati Eliyunus Waruwu Audiensi dengan Wamensos
Pembangunan Ruas Jalan Faondrato–Pantai Dorong Pemerataan Pembangunan di Nias Barat
Pemkab Nias Barat Benahi Akses Jalan Menuju Lokasi Sidang Sinode ONKP 2026
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Sunday, 30 August 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau

Saturday, 29 August 2026 - 14:47 WIB

Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi

Saturday, 29 August 2026 - 14:37 WIB

Filemo Daeli Resmi Dilantik Pimpin Pemuda Katolik Nias Barat Periode 2026–2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB