Surat Dirjen Dukcapil Viral, Kominfo Nias Barat Tegaskan Prosedur Telah Sesuai Aturan

Saturday, 21 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut. Newsline.id | Nias Barat – Beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di media sosial memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah narasi bahkan dinilai menyudutkan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.

 

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo, SH, menyampaikan klarifikasi resmi pada Jumat (20/02/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak memuat konteks administratif dan hukum secara utuh.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan pembinaan antara pemerintah pusat dan daerah, bukan bentuk sanksi sepihak maupun indikasi ketidakpatuhan pemerintah daerah.

 

Kominfo menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keputusan tersebut berupa Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) atas pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 

Secara regulatif, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021, pemberhentian pejabat struktural pada Dinas Dukcapil memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal atas usulan Bupati melalui Gubernur.

 

Namun, dalam perkara ini, langkah awal yang diambil merupakan bagian dari mekanisme pembinaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam proses penjatuhan hukuman disiplin terdapat masa sanggah selama 14 hari kerja sejak Surat Keputusan diterima oleh yang bersangkutan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut diajukan keberatan dan dikabulkan, maka keputusan dapat dibatalkan.

 

” Namun hingga berakhirnya masa 14 hari kerja, tidak ada sanggahan yang diajukan. Dengan demikian, secara hukum yang bersangkutan dianggap menerima hukuman disiplin tersebut,” terang Sawato Gulo.

 

Setelah tahapan tersebut dilalui, Pemerintah Kabupaten Nias Barat kemudian mengajukan usul pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Untuk menjamin pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan kewenangan, pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil.

 

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga tengah melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta guna memberikan penjelasan menyeluruh terkait proses penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

 

Kominfo mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang terpotong atau tidak lengkap, serta mengedepankan sumber resmi pemerintah daerah dalam memperoleh keterangan.

 

” Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nias Barat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pemerintah daerah tetap fokus pada pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya dalam pernyataan resmi. (P.gulo/SNL)

Penulis : Peringatan Gulo

Editor : Peringatan Gulo

Sumber Berita: Dinas Kominfo Nias Barat

Berita Terkait

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Berita ini 552 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Monday, 29 June 2026 - 04:07 WIB

Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera

Berita Terbaru