Sumut. Newsline.id | Nias Barat – Beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di media sosial memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah narasi bahkan dinilai menyudutkan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo, SH, menyampaikan klarifikasi resmi pada Jumat (20/02/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak memuat konteks administratif dan hukum secara utuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan pembinaan antara pemerintah pusat dan daerah, bukan bentuk sanksi sepihak maupun indikasi ketidakpatuhan pemerintah daerah.
Kominfo menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan tersebut berupa Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) atas pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Secara regulatif, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021, pemberhentian pejabat struktural pada Dinas Dukcapil memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal atas usulan Bupati melalui Gubernur.
Namun, dalam perkara ini, langkah awal yang diambil merupakan bagian dari mekanisme pembinaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam proses penjatuhan hukuman disiplin terdapat masa sanggah selama 14 hari kerja sejak Surat Keputusan diterima oleh yang bersangkutan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut diajukan keberatan dan dikabulkan, maka keputusan dapat dibatalkan.
” Namun hingga berakhirnya masa 14 hari kerja, tidak ada sanggahan yang diajukan. Dengan demikian, secara hukum yang bersangkutan dianggap menerima hukuman disiplin tersebut,” terang Sawato Gulo.
Setelah tahapan tersebut dilalui, Pemerintah Kabupaten Nias Barat kemudian mengajukan usul pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk menjamin pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan kewenangan, pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga tengah melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta guna memberikan penjelasan menyeluruh terkait proses penjatuhan hukuman disiplin tersebut.
Kominfo mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang terpotong atau tidak lengkap, serta mengedepankan sumber resmi pemerintah daerah dalam memperoleh keterangan.
” Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nias Barat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pemerintah daerah tetap fokus pada pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya dalam pernyataan resmi. (P.gulo/SNL)
Penulis : Peringatan Gulo
Editor : Peringatan Gulo
Sumber Berita: Dinas Kominfo Nias Barat










