Surat Dirjen Dukcapil Viral, Kominfo Nias Barat Tegaskan Prosedur Telah Sesuai Aturan

Saturday, 21 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut. Newsline.id | Nias Barat – Beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di media sosial memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah narasi bahkan dinilai menyudutkan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.

 

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo, SH, menyampaikan klarifikasi resmi pada Jumat (20/02/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak memuat konteks administratif dan hukum secara utuh.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan pembinaan antara pemerintah pusat dan daerah, bukan bentuk sanksi sepihak maupun indikasi ketidakpatuhan pemerintah daerah.

 

Kominfo menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keputusan tersebut berupa Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) atas pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 

Secara regulatif, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021, pemberhentian pejabat struktural pada Dinas Dukcapil memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal atas usulan Bupati melalui Gubernur.

 

Namun, dalam perkara ini, langkah awal yang diambil merupakan bagian dari mekanisme pembinaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam proses penjatuhan hukuman disiplin terdapat masa sanggah selama 14 hari kerja sejak Surat Keputusan diterima oleh yang bersangkutan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut diajukan keberatan dan dikabulkan, maka keputusan dapat dibatalkan.

 

” Namun hingga berakhirnya masa 14 hari kerja, tidak ada sanggahan yang diajukan. Dengan demikian, secara hukum yang bersangkutan dianggap menerima hukuman disiplin tersebut,” terang Sawato Gulo.

 

Setelah tahapan tersebut dilalui, Pemerintah Kabupaten Nias Barat kemudian mengajukan usul pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Untuk menjamin pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan kewenangan, pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil.

 

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga tengah melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta guna memberikan penjelasan menyeluruh terkait proses penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

 

Kominfo mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang terpotong atau tidak lengkap, serta mengedepankan sumber resmi pemerintah daerah dalam memperoleh keterangan.

 

” Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nias Barat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pemerintah daerah tetap fokus pada pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya dalam pernyataan resmi. (P.gulo/SNL)

Penulis : Peringatan Gulo

Editor : Peringatan Gulo

Sumber Berita: Dinas Kominfo Nias Barat

Berita Terkait

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Muscab ke-III DPC Partai Hanura se-Kepulauan, Nias Barat Di Pimpin Oleh Yarisman Waruwu
DKPP Nias Barat “Turun Gunung”: Dampingi Petani Tingkatkan Kualitas Panen Padi Sejak Dini
Rakor Bahas Capaian Kegiatan, Himbau Turun Lapangan
Ramai Klaim di Ruang Publik, Ini Sejarah Sebenarnya Pembangunan Jembatan Noyo
Kepala Daerah Se-Kepulauan Nias Sambut Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI
Bupati Nias Barat Dampingi Gubernur Sumut Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Sungai Noyo
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Tuesday, 3 March 2026 - 08:57 WIB

Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan

Saturday, 28 February 2026 - 18:59 WIB

Muscab ke-III DPC Partai Hanura se-Kepulauan, Nias Barat Di Pimpin Oleh Yarisman Waruwu

Sunday, 22 February 2026 - 00:23 WIB

DKPP Nias Barat “Turun Gunung”: Dampingi Petani Tingkatkan Kualitas Panen Padi Sejak Dini

Saturday, 21 February 2026 - 10:10 WIB

Surat Dirjen Dukcapil Viral, Kominfo Nias Barat Tegaskan Prosedur Telah Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB