Newsline.id MADINA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (1/12/2025).
Pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari Madina dengan disaksikan unsur Forkopimda dan para tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan bungkus rokok ilegal, puluhan bal ganja kering, ratusan gram sabu-sabu, puluhan butir pil ekstasi, serta berbagai barang bukti tindak kekerasan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni puluhan unit telepon genggam dari hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan.
Kepala Kejari Madina, Yos A. Tarigan, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada publik. Semua barang bukti berasal dari perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dilokasi, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender menggunakan cairan air dan kimia.
Sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti tindak kekerasan dan barang lainnya dihancurkan menggunakan palu sesuai prosedur masing-masing.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Bupati Madina, Kapolres Madina, Ketua DPRD Madina, serta unsur Forkopimda lainnya.
Acara kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir.
Penulis : Dede










