Newsline.id MADINA – Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Panyabungan akan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan jaringan Wifi ilegal yang menempel di tiang listrik milik PLN.
Penertiban dijadwalkan dilakukan pada minggu depan di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kepala ULP PLN Panyabungan, Andi Situmeang, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tindakan pemutusan seluruh kabel jaringan Wifi ilegal yang menggunakan tiang PLN tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih di luar kota bang, selesai kerjaan saya minggu depan kita lakukan tindakan lagi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Ahad (9/11/2025).
Andi menegaskan, PLN tidak pernah memberikan izin maupun mengetahui adanya aktivitas penanaman tiang dan pemasangan kabel Wifi di sekitar jaringan listrik PLN.
“Intinya, kami tidak mengetahui adanya kabel maupun tiang yang berdekatan dengan jaringan PLN,” tegasnya.
Langkah tegas ini kata Andi diambil menyusul maraknya aktivitas pemasangan jaringan Wifi ilegal di wilayah Panyabungan terlebih telah memakan korban 2 orang.
Andi pun menduga, pihak penyedia layanan Wifi ilegal telah menyalahi aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu sistem kelistrikan.
Penulis : Dede










