Penggunaan Material Ilegal dalam Pembangunan Pasar Eks Bioskop Tapanuli: PPK Madina Janji Evaluasi

Sunday, 1 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) didesak untuk menginvestigasi dugaan penggunaan material pasir sungai dan batu sungai yang diduga berasal dari kegiatan yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dalam pembangunan lanjutan pasar eks bioskop Tapanuli.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023, penggunaan bahan material konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah adalah wajib.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Madina, Rajab Nasution, menyatakan akan segera melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas tidak memiliki SIPB atau Izin penambangan MBLB.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPK menyebutkan telah menyarankan kepada mitra kerja untuk mentaati ketentuan yang berlaku.

“Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak selaku pengguna jasa kita telah menyarankan setiap material yang digunakan semaksimal mungkin harus diperoleh dari kegiatan yang legal/berizin” Jelas Rajab Nasution selaku PPK pada kegiatan lanjutan pembangunan pasar esk bioskop Tapanuli, Minggu (01/06/25).

Rajab Nasution juga meminta bantuan dari wartawan untuk merekomendasikan/menginformasikan keberadaan quarry/tangkahan yang menghasilkan pasir dan batu kali yang telah mengantongi izin.

Dugaan penggunaan material ilegal ini berpotensi melanggar Pasal 161 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Terkait dugaan ini, pengawas pembangunan dari CV Anugrah Permai Andi Ilyas, saat di Konfirmasi wartawan pada Sabtu (31/05/25) mengakui batu berasal dari SBN, dan pasirnya tidak diketahui

“Batu sungai dari SBN, kalau pasirnya tidak tau” ungkapnya.

Diketahui, pembangunan lanjutan pasar eks bioskop Tapanuli Panyabungan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (2025).

 

(Dedek)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Viral Dugaan Penolakan Pasien BPJS RSU Full Bethesda ‎
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Tuesday, 3 March 2026 - 21:31 WIB

Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB