Penggunaan Material Ilegal dalam Pembangunan Pasar Eks Bioskop Tapanuli: PPK Madina Janji Evaluasi

Sunday, 1 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) didesak untuk menginvestigasi dugaan penggunaan material pasir sungai dan batu sungai yang diduga berasal dari kegiatan yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dalam pembangunan lanjutan pasar eks bioskop Tapanuli.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023, penggunaan bahan material konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah adalah wajib.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Madina, Rajab Nasution, menyatakan akan segera melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas tidak memiliki SIPB atau Izin penambangan MBLB.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPK menyebutkan telah menyarankan kepada mitra kerja untuk mentaati ketentuan yang berlaku.

“Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak selaku pengguna jasa kita telah menyarankan setiap material yang digunakan semaksimal mungkin harus diperoleh dari kegiatan yang legal/berizin” Jelas Rajab Nasution selaku PPK pada kegiatan lanjutan pembangunan pasar esk bioskop Tapanuli, Minggu (01/06/25).

Rajab Nasution juga meminta bantuan dari wartawan untuk merekomendasikan/menginformasikan keberadaan quarry/tangkahan yang menghasilkan pasir dan batu kali yang telah mengantongi izin.

Dugaan penggunaan material ilegal ini berpotensi melanggar Pasal 161 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Terkait dugaan ini, pengawas pembangunan dari CV Anugrah Permai Andi Ilyas, saat di Konfirmasi wartawan pada Sabtu (31/05/25) mengakui batu berasal dari SBN, dan pasirnya tidak diketahui

“Batu sungai dari SBN, kalau pasirnya tidak tau” ungkapnya.

Diketahui, pembangunan lanjutan pasar eks bioskop Tapanuli Panyabungan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (2025).

 

(Dedek)

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Filemo Daeli Resmi Dilantik Pimpin Pemuda Katolik Nias Barat Periode 2026–2029
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Sunday, 30 August 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB