Newsline.id MADINA – DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggencarkan program KTAnisasi bagi seluruh kader sebagai langkah penertiban dan penguatan data keanggotaan resmi partai.
Ketua DPC Partai Gerindra Madina, Erwin Efendi Lubis, mengatakan bahwa KTAnisasi merupakan program nasional yang diberlakukan secara serentak oleh DPP Gerindra sebagai bukti administrasi keanggotaan yang sah.
“KTAnisasi ini dilaksanakan secara nasional dan menjadi bukti keanggotaan resmi,” ujar Erwin di sela-sela kegiatan KTAnisasi yang dihadiri lebih dari 300 kader di Sekretariat DPC Gerindra, Desa Gunung Tua, Panyabungan, Minggu (16/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Erwin menjelaskan, Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan langsung oleh DPP Gerindra sebagai identitas resmi yang menyatakan seseorang telah menjadi anggota partai.
Program ini juga bertujuan menyatukan seluruh kader dalam satu struktur dan sistem informasi keanggotaan yang tertib.
“Dengan memiliki KTA, anggota terdaftar dalam database partai sehingga memudahkan koordinasi, pelatihan, dan penempatan kader baik di tingkat lokal maupun nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa pemegang KTA memiliki hak yang sama dalam organisasi, termasuk hak mengeluarkan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapatkan perlindungan dan pendidikan kader. Di sisi lain, anggota berkewajiban mematuhi AD/ART, program kerja, dan ketentuan iuran partai.
KTAnisasi, lanjutnya, bukan hanya sekadar pembuatan kartu, melainkan sarana konsolidasi partai untuk memperkuat visi politik Gerindra dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Program ini juga mendukung penguatan demokrasi, ekonomi kerakyatan, kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pertahanan nasional.
“KTAnisasi bukan sekadar kartu. Ini adalah alat integrasi, legitimasi, dan mobilisasi kader untuk bersama-sama mewujudkan agenda politik dan pembangunan yang diperjuangkan Gerindra,” tegas Erwin.
KTAnisasi merupakan proses administrasi keanggotaan yang dilakukan melalui DPC Gerindra setempat dengan melampirkan identitas diri seperti KTP atau SIM serta pernyataan kesediaan mematuhi AD/ART partai.








