Newsline.id MADINA – Rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga masih menggunakan material yang tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dalam kegiatan fisik atau proyek konstruksi.
Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023 yang mewajibkan penggunaan bahan material konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Penggunaan material ilegal ini juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tampaknya aturan ini tidak diindahkan oleh rekanan yang bekerja sama dengan Dinas PUPR Madina tersebut.
Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap, tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait masalah ini.
(Dedek)










