Disperindag Madina Lakukan Pendataan dan Peninjauan Aek Lan dan Madina Murni

Thursday, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menyatakan dirinya dan tim di Disperindag segera akan melaksanakan perintah dari Bupati Madina. Perintah itu terkait pendataan terhadap peredaran dua merk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang izin edarnya telah kadaluarsa.

“Kami akan segera menindaklanjuti perintah dari Bupati. Rencananya hari ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan peninjauan ke sejumlah toko dan grosir di Panyabungan. Nantinya hasil dari peninjauan pasti akan kami laporkan ke Bupati dan kawan-kawan media,” tutur Parlin ketika menjawab konfirmasi terkait langkah apa yang diambil Disperindag perihal masih beredarnya dua AMDK yang izin edarnya telah kadaluarsa.

Parlin juga menegaskan, dalam hal ini Disperindag sebenarnya masih menunggu surat terusan dari BPOM RI. Namun, hingga kini belum ada surat tindak lanjut dari BPOM RI tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itulah kami lakukan tindakan responsif menanggapi keluhan masyarakat yang telah diterbitkan di media online. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati menanggapi hal ini,” jelas Parlin.

Menurut Parlin, hasil dari pendataan dan peninjauan kelapangan nantinya akan dibuatkan berita acara. Lampiran berita acara ini akan dikirimkan ke BPOM RI sebagai hasil bahwa Disperindag Madina sudah melakukan peninjauan awal.

“Untuk langkah berikutnya kita akan tunggu dari BPOM RI. Apa perintah mereka, kalaupun nanti kami harus mengeluarkan surat penghentian peredaran sementara maka akan kami keluarkan,” tegas Parlin.

Sebelumnya, Bupati Madina, Saifullah Nasution sudah memerintahkan Kadis Perindag Madina untuk melakukan pengecekan terkait dugaan izin edar dua AMDK yang beredar di Madina telah kadaluarsa. Dua AMDK itu yaitu Aek Lan dan Madina Murni.

 

(Dedek)

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Filemo Daeli Resmi Dilantik Pimpin Pemuda Katolik Nias Barat Periode 2026–2029
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Sunday, 30 August 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB