Disperindag Madina Lakukan Pendataan dan Peninjauan Aek Lan dan Madina Murni

Thursday, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menyatakan dirinya dan tim di Disperindag segera akan melaksanakan perintah dari Bupati Madina. Perintah itu terkait pendataan terhadap peredaran dua merk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang izin edarnya telah kadaluarsa.

“Kami akan segera menindaklanjuti perintah dari Bupati. Rencananya hari ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan peninjauan ke sejumlah toko dan grosir di Panyabungan. Nantinya hasil dari peninjauan pasti akan kami laporkan ke Bupati dan kawan-kawan media,” tutur Parlin ketika menjawab konfirmasi terkait langkah apa yang diambil Disperindag perihal masih beredarnya dua AMDK yang izin edarnya telah kadaluarsa.

Parlin juga menegaskan, dalam hal ini Disperindag sebenarnya masih menunggu surat terusan dari BPOM RI. Namun, hingga kini belum ada surat tindak lanjut dari BPOM RI tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itulah kami lakukan tindakan responsif menanggapi keluhan masyarakat yang telah diterbitkan di media online. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati menanggapi hal ini,” jelas Parlin.

Menurut Parlin, hasil dari pendataan dan peninjauan kelapangan nantinya akan dibuatkan berita acara. Lampiran berita acara ini akan dikirimkan ke BPOM RI sebagai hasil bahwa Disperindag Madina sudah melakukan peninjauan awal.

“Untuk langkah berikutnya kita akan tunggu dari BPOM RI. Apa perintah mereka, kalaupun nanti kami harus mengeluarkan surat penghentian peredaran sementara maka akan kami keluarkan,” tegas Parlin.

Sebelumnya, Bupati Madina, Saifullah Nasution sudah memerintahkan Kadis Perindag Madina untuk melakukan pengecekan terkait dugaan izin edar dua AMDK yang beredar di Madina telah kadaluarsa. Dua AMDK itu yaitu Aek Lan dan Madina Murni.

 

(Dedek)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Viral Dugaan Penolakan Pasien BPJS RSU Full Bethesda ‎
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Tuesday, 3 March 2026 - 21:31 WIB

Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB