Disperindag Madina Lakukan Pendataan dan Peninjauan Aek Lan dan Madina Murni

Thursday, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menyatakan dirinya dan tim di Disperindag segera akan melaksanakan perintah dari Bupati Madina. Perintah itu terkait pendataan terhadap peredaran dua merk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang izin edarnya telah kadaluarsa.

“Kami akan segera menindaklanjuti perintah dari Bupati. Rencananya hari ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan peninjauan ke sejumlah toko dan grosir di Panyabungan. Nantinya hasil dari peninjauan pasti akan kami laporkan ke Bupati dan kawan-kawan media,” tutur Parlin ketika menjawab konfirmasi terkait langkah apa yang diambil Disperindag perihal masih beredarnya dua AMDK yang izin edarnya telah kadaluarsa.

Parlin juga menegaskan, dalam hal ini Disperindag sebenarnya masih menunggu surat terusan dari BPOM RI. Namun, hingga kini belum ada surat tindak lanjut dari BPOM RI tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itulah kami lakukan tindakan responsif menanggapi keluhan masyarakat yang telah diterbitkan di media online. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati menanggapi hal ini,” jelas Parlin.

Menurut Parlin, hasil dari pendataan dan peninjauan kelapangan nantinya akan dibuatkan berita acara. Lampiran berita acara ini akan dikirimkan ke BPOM RI sebagai hasil bahwa Disperindag Madina sudah melakukan peninjauan awal.

“Untuk langkah berikutnya kita akan tunggu dari BPOM RI. Apa perintah mereka, kalaupun nanti kami harus mengeluarkan surat penghentian peredaran sementara maka akan kami keluarkan,” tegas Parlin.

Sebelumnya, Bupati Madina, Saifullah Nasution sudah memerintahkan Kadis Perindag Madina untuk melakukan pengecekan terkait dugaan izin edar dua AMDK yang beredar di Madina telah kadaluarsa. Dua AMDK itu yaitu Aek Lan dan Madina Murni.

 

(Dedek)

Berita Terkait

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Pemilihan Pengurus Baru Koperasi Plasma BKPB Desa Bintuas, Penghitungan Suara Berlangsung Hingga Malam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Saturday, 27 June 2026 - 04:28 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat

Berita Terbaru