Cabjari Natal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Capai Rp823 Juta

Tuesday, 7 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Sumut.newsline.id, Madina – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal di Natal resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

‎Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi.

‎”Hari ini kami menetapkan satu orang berinisial DH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PSR. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Cabjari Mandailing Natal, Darmadi Edison, SH, MH dalam keterangan persnya.

‎Program PSR sendiri sejatinya bertujuan untuk membantu para petani sawit dalam melakukan peremajaan tanaman yang telah tidak produktif. Namun, dalam pelaksanaannya oleh Gapoktan Maju Bersama pada tahun anggaran 2019 hingga 2022, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp823.924.880 (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

‎Penetapan tersangka ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

‎Tersangka DH kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Natal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Darmadi Edison, SH, MH; Reza Rizaldy Kartiwa, SH; dan Dita Shanaz Saskia, SH.

‎“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami mendalami peran tersangka serta keterkaitannya dengan saksi-saksi dan barang bukti yang telah disita,” tambah Darmadi.

‎DH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

‎Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan pendalaman kasus dan analisis barang bukti yang masih berlangsung.(Red)

Berita Terkait

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Pemilihan Pengurus Baru Koperasi Plasma BKPB Desa Bintuas, Penghitungan Suara Berlangsung Hingga Malam
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Monday, 29 June 2026 - 04:07 WIB

Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera

Berita Terbaru