Sumut.newsline.id, Madina – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal di Natal resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi.
”Hari ini kami menetapkan satu orang berinisial DH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PSR. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Cabjari Mandailing Natal, Darmadi Edison, SH, MH dalam keterangan persnya.
Program PSR sendiri sejatinya bertujuan untuk membantu para petani sawit dalam melakukan peremajaan tanaman yang telah tidak produktif. Namun, dalam pelaksanaannya oleh Gapoktan Maju Bersama pada tahun anggaran 2019 hingga 2022, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp823.924.880 (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Penetapan tersangka ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Tersangka DH kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Natal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Darmadi Edison, SH, MH; Reza Rizaldy Kartiwa, SH; dan Dita Shanaz Saskia, SH.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami mendalami peran tersangka serta keterkaitannya dengan saksi-saksi dan barang bukti yang telah disita,” tambah Darmadi.
DH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan pendalaman kasus dan analisis barang bukti yang masih berlangsung.(Red)










