Sumut.newsline.id Madina – Sebanyak 38,72 Gram Barang Bukti Narkotika jenis shabu dimusnahkan oleh cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Cabjari Madina) di Natal dalam kurun waktu dari Bulan Januari 2024 sampai Mei 2025 (15 Bulan), yang berasal dari hasil barang rampasan tindak pidana umum yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kegiatan tersebut dilakukan dihalaman kantor Cabjari Madina di Natal, Rabu (21/5/25).

Selain narkotika, Cabjari Natal juga memusnahkan berbagai jenis barang bukti lainnya yang digunakan dalam tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Darmadi Edison, SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan telah diputuskan pengadilan.
“pemusnahan barang bukti ini telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan telah diputuskan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht)” jelasnya.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang rampasan yang digunakan dalam tindak pidana sebanyak 23 Perkara, yang terdiri dari kasus narkotika sebanyak 6 Perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 14 Perkara, Serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 3 Perkara” imbuhnya.
Pantauan dilokasi, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.
Proses pemusnahan Barang Bukti ini disaksikan oleh berbagai pihak, diantaranya adalah Sekcam Natal Nori Susanda, S.Hut, M.H, didampingi Kasipem Balia Sakti, S.Sos, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H, Dan Pos TNI AL Letda (L) J. Pakpahan, Kasat Pol Airud Ipda Heindrich Jan Lightar Siahaan, mewakili Karutan Kelas IIB Natal Tanwir, Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal dr. H.M. Rajamin Nasution, M.KT, Korwil XVI Dinas Pendidikan Madina Irawardi, S.Pd, Ketua MUI Natal H. Abdul Basor, S.Ag, Ketua Granat Ali Anapiah, S.H dan insan pers.
RED










