16 Desa Tak Serahkan LPJ DD 2023, Kasi Pidsus : Sudah Terima Laporannya Dan Akan kita Telaah

Thursday, 2 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) sedang melakukan telaah hukum atas laporan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) atas 16 Desa di kabupaten Madina yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD) 2023.

Hal ini ditegaskan Plt Kajari Madina, Gatot Haryono, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/10/2025) sore via seluler.

“Sudah kita terima laporannya dan tim akan melakukan telaah hukum atas laporan tersebut,”jawabnya singkat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis, Rabu (01/10/2025) telah melaporkan sebanyak 16 Desa di Kabupaten Madina yang tidak menyerahkan LPJ DD tahun 2023 ke Inspektorat dari beberapa kecamatan.

“Kita masukkan laporan resmi ke Kejaksaan. Laporan ini sudah kita konfrontir dengan data dari Inspektorat Madina. Sehingga secara administrasi laporan yang kita serahkan ke Kejaksaan sudah lengkap dengan data,” ungkapnya.

Ia pun menguraikan, awalnya pihak GNPK RI sudah menyurati dan mengkonfirmasi kepada Kepala Desa. Namun, hingga dibuat laporan resmi ini, surat konfirmasi yang GNPK RI kirimkan hanya dianggap lalu oleh kepala desa yang terindikasi tidak menyerahkan SPJ DD 2023 lalu.

“Kita sudah coba untuk konfirmasi. Hanya beberapa desa yang tanggapi surat konfirmasi kita. Rata-rata balasan dari Kepala Desa seolah tak mau mempertanggungjawabkan karena masa itu dipimpin oleh Pejabat Kepala Desa,”ungkapnya.

Jadi lanjutnya, kita duga ini ada pemufakatan dan kerjasama untuk mengkorupsi dana desa tersebut.

Yuli juga mengatakan, salah seorang Camat yang juga menjabat Pejabat Kepala Desa saat itu pun diduga berbohong karena membalas surat konfirmasi dari GNPK RI Sumut menegaskan SPJnya sudah diserahkan dan dianggap selesai oleh Inspektorat.

Contohnya, Camat Ranto Baek, yang pada saat itu menjabat Pj Kepala Desa Manisak memang telah menjawab bahwa SPJ dari desanya sudah selesai dan diserahkan oleh Inspektorat Madina. Namun, berdasarkan jawaban dari Inspektorat, desa Manisak hingga saat ini tidak menyerahkan SPJ tahun 2023,” terangnya.

Dan Yulinar menambahkan, apa yang dilakukan baik oleh Kepala Desa maupun Pejabat Kepala Desa di tahun 2023 yang lalu diduga kuat merupakan indikasi korupsi. Sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

”kita dari GNPK RI menduga ada indikasi korupsi sehingga SPJ DD 2023 sebagian Pejabat Kepala Desa tidak menyerahkannya ke Inspektorat. Dan yang paling mengherankan mengapa DD 2024 bisa di cairkan, sementara SPJ DD 2023 itu tidak diserahkan kepala Desa,”tutup Yuli penuh tanya.

Sebab sambungnya, tidak menyerahkan SPJ Dana Desa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(UU Desa) yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa seperti sanksi administrasi dan sanksi hukum pidana.

Penulis : RLS/Dede

Berita Terkait

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal
Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 17:09 WIB

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Berita Terbaru