16 Desa Tak Serahkan LPJ DD 2023, Kasi Pidsus : Sudah Terima Laporannya Dan Akan kita Telaah

Thursday, 2 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) sedang melakukan telaah hukum atas laporan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) atas 16 Desa di kabupaten Madina yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD) 2023.

Hal ini ditegaskan Plt Kajari Madina, Gatot Haryono, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/10/2025) sore via seluler.

“Sudah kita terima laporannya dan tim akan melakukan telaah hukum atas laporan tersebut,”jawabnya singkat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis, Rabu (01/10/2025) telah melaporkan sebanyak 16 Desa di Kabupaten Madina yang tidak menyerahkan LPJ DD tahun 2023 ke Inspektorat dari beberapa kecamatan.

“Kita masukkan laporan resmi ke Kejaksaan. Laporan ini sudah kita konfrontir dengan data dari Inspektorat Madina. Sehingga secara administrasi laporan yang kita serahkan ke Kejaksaan sudah lengkap dengan data,” ungkapnya.

Ia pun menguraikan, awalnya pihak GNPK RI sudah menyurati dan mengkonfirmasi kepada Kepala Desa. Namun, hingga dibuat laporan resmi ini, surat konfirmasi yang GNPK RI kirimkan hanya dianggap lalu oleh kepala desa yang terindikasi tidak menyerahkan SPJ DD 2023 lalu.

“Kita sudah coba untuk konfirmasi. Hanya beberapa desa yang tanggapi surat konfirmasi kita. Rata-rata balasan dari Kepala Desa seolah tak mau mempertanggungjawabkan karena masa itu dipimpin oleh Pejabat Kepala Desa,”ungkapnya.

Jadi lanjutnya, kita duga ini ada pemufakatan dan kerjasama untuk mengkorupsi dana desa tersebut.

Yuli juga mengatakan, salah seorang Camat yang juga menjabat Pejabat Kepala Desa saat itu pun diduga berbohong karena membalas surat konfirmasi dari GNPK RI Sumut menegaskan SPJnya sudah diserahkan dan dianggap selesai oleh Inspektorat.

Contohnya, Camat Ranto Baek, yang pada saat itu menjabat Pj Kepala Desa Manisak memang telah menjawab bahwa SPJ dari desanya sudah selesai dan diserahkan oleh Inspektorat Madina. Namun, berdasarkan jawaban dari Inspektorat, desa Manisak hingga saat ini tidak menyerahkan SPJ tahun 2023,” terangnya.

Dan Yulinar menambahkan, apa yang dilakukan baik oleh Kepala Desa maupun Pejabat Kepala Desa di tahun 2023 yang lalu diduga kuat merupakan indikasi korupsi. Sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

”kita dari GNPK RI menduga ada indikasi korupsi sehingga SPJ DD 2023 sebagian Pejabat Kepala Desa tidak menyerahkannya ke Inspektorat. Dan yang paling mengherankan mengapa DD 2024 bisa di cairkan, sementara SPJ DD 2023 itu tidak diserahkan kepala Desa,”tutup Yuli penuh tanya.

Sebab sambungnya, tidak menyerahkan SPJ Dana Desa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(UU Desa) yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa seperti sanksi administrasi dan sanksi hukum pidana.

Penulis : RLS/Dede

Berita Terkait

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB