Terkait Aek Lan dan Madina Murni, Ini Hasil Temuan Disperindag Madina

Thursday, 1 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id Mandailing Natal – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Disperindag Madina) melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan Wadih Al-Rasyid ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Dan dalam tinjauannya Disperindag Madina menemukan beberapa temuan.

Demikian dijelaskan Kadis Perindag Madina, Parlin Lubis kepada wartawan, Kamis (01/05/2025).

IMG 20250501 WA0015

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait laporan terhadap dua Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) itu kami menemukan ada beberapa produk yang tidak mencantumkan izin edar,”ujar Parlin.

Namun imbuhnya, untuk nomor BPOM dan SNInya semua produk mencantumkan.

Pria berperawakan plontos ini pun menegaskan hasil temuannya akan segera dilaporkan ke Bupati Madina dan BPOM RI. Hal ini dikarenakan, laporan ke BPOM ini untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

“Kami akan menunggu perintah Bupati selanjutnya. Untuk surat ke BPOM RI, secepatnya akan kita kirimkan,”tegas Parlin lagi.

Adapun hasil temuan Disperindag Madina terkait AMDK Aek Lan dan Madina Murni yakni :

1. Aek Lan kemasan 600 ml, 19 L, dan 330 ml tercantum BPOM dan SNI, namun Izin Edar dan Masa Kadaluarsa tidak tercantum.

2. Madina Murni kemasan 600 ml dan 19 L tercantum BPOM dan SNI, namun Izin Edar dan Masa Kadaluarsa tidak tercantum.

3. Madina Murni untuk kemasan 220 ml semuanya tercantum. Masa Kadaluarsa Desember 2025.

Dedek

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB