Newsline.id MADINA – Warga Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal.
Pasalnya, warga ini bukan pertama kalinya terlibat dalam aktivitas ilegal ini, karena sebelumnya ia pernah ditindak oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Namun, ternyata hukuman penjara tidak membuat warga tersebut jera. Ia diduga kembali melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut dan terus berlanjut hingga hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan warga Desa Sipogu yang meminta identitas dilindungi dengan alasan keselamatan nyawanya menyampaikan, adanya aktivitas penambangan dilahan milik oknum bernama Iwan, dan tambang tersebut benar milik oknum warga Muara Soma.
“Ada aktivitas tambang ilegal Desa Sipogu, dilahan milik Iwan sekitar 200 meter dibawah durian,”ungkapnya. Rabu (18/06/25)
Selain itu, beredar isu ditengah warga bahwa aktivitas penambangan itu diduga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk melancarkan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Sementara, terkait adanya aktivitas PETI di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan, Rabu (18/06/25) melalui WhatsApps (WA) pada nomor kontak +62 812 6506 XXXX tidak memberikan keterangan apapun.
(Dedek)










